BANTENRAYA.COM – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Serang saling klaim kepemilikan lahan yang saling berhimpitan.
Mantan Kepala MAN 2 Kota Serang Obay Baesyuni mengatakan, adanya saling klaim lahan ini bermula pada tahun 2021 lalu ketika FKIP Untirta mengurug lahan karena akan melakukan pembangunan.
Lahan yang diurug Untirta sebagian juga yang diklaim merupakan lahan milik MAN 2 Kota Serang.
Meski mengetahui adanya sebagian lahan yang diurug Unturta itu, pihak MAN 2 Kota Serang tetap diam.
Baca Juga: 4 Tim Saling Sikut Demi Tiket Final Porfprov Banten 2022,
Sampai akhirnya pihak FKIP Untirta datang ke MAN 2 Kota Serang dan bertanya soal batas lahan karena akan mengurus sertifikat.
“Di peta yang pihak Untirta miliki lahan MAN 2 hanya 1.000 meter. Padahal, luas lahan kami 4.192 meter persegi,” kata Obay.
Obay mengaku kaget dengan data lahan milik FKIP Untirta tersebut.
Lalu dia pun mengeluarkan bukti kepemilikan tanah yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Serang pada saat itu untuk MAN 2 Kota Serang, pada tahun 2007.
Baca Juga: Cabor Andalan Kabupaten serang Panen Medali, Wushu Jadi Juara Umum
Karena kedua belah pihak saling memiliki bukti, maka Bagian Aset BPKAD Kota Serang memediasi kedua belah pihak.
Dari gambar satelit yang dimiliki bagian aset, lahan milik MAN 2 Kota Serang memang seluas 4.192 meter persegi.
Ditengahi Pemkot Serang, pihak Untirta dan MAN 2 Kota Serang pun ke lapangan mengecek keberadaan masing-masing klaim mereka.
Versi Untirta, lahan milik mereka sampai ke tembok yang merupakan perbatasan antara FKIP Untirta dengan gedung PSBB MAN 2 Kota Serang.
Karena ada klaim dari Untirta, maka MAN 2 Kota Serang memasang patok batas lahan dan meminta agar Untirta menghentikan pengurugan. Akhirnya, Untirta pun menghentikan pengurugan.
“Pengurugan Untirta kelebihan ke kita kurang lebih 2.000 meter,” kata Obay.
Berdasarkan informasi, Untirta membeli lahan yang luasannya merangsek ke lahan MAN 2 Kota Serang tersebut dari warga sekitar.
Obay pun menceritakan kronologi bagaimana lahan seluasa 4.192 meter persegi itu didapatkan MAN 2 Kota Serang.
Saat Kepala MAN 2 Kota Serang dijabat oleh Supriyadi ES, Bupati Serang yang saat itu dijabat oleh Bunyamin, terjadi pembicaraan bahwa Pemkab Serang akan menghibahkan lahan untuk perluasan MAN 2 Kota Serang (saat itu masih bernama MAN 2 Serang).
Supriyadi ES saat itu dikenal sangat dekat dengan Bunyamin. Karena itu, Bunyamin menghibahkan lahan 4.192 meter persegi, yang lokasinya berada di belakang PSBB, Ciwaru.
Meski telah terjadi pembicaraan antara Supriyadi ES dengan Bunyamin soal hibah lahan, namun Surat Keputusan Bupati Serang baru dibuat oleh Taufik Nuriman yang saat itu menggantikan Bunyamin sebagai Bupati Serang. Surat yang diteken Taufik Nuriman bertarikh 2007.
“Pak Taufik menyerahkan dokumen itu yang menerima Bu Aida Kepala MAN 2 Kota Serang saat itu,” cerita Obay.
Sampai dengan Aida lengser dari jabatan sebagai kepala sekolah, sertifikat lahan milik MAN 2 Kota Serang yang merupakan hibah dari Pemkab Serang itu belum juga berhasil dibuat.
Baca Juga: Harganya di Bawah Rp20 Juta per Unit, 7 Mobil Dinas Pemkab Serang Tak Laku Dijual
MAN 2 Kota Serang pernah mengurus sertifikat lahan itu sampai ke BPN namun pihak BPN malah menyarankan agar Pemkab Serang saja yang mengurus.
Ketika Obay kemudian diangkat sebagai Kepala MAN 2 Kota Serang menggantikan Aida pada Agustus 2016, dia langsung mencari tahu tentang dokumen lahan hibah Pemkab Serang itu.
Ternyata, dokumen sudah diserahkan oleh Pemkab Serang ke Pemkot Serang karena pada tahun 2007 ada pemekaran Kota Serang dari Kabupaten Serang.
Sehingga, sejumlah aset yang menjadi kewenangan Kota Serang diserahkan oleh Kabupaten Serang.
MAN 2 Kota Serang pada Juli 2022 lalu pun menemui Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin untuk meminta agar Pemkot Serang segera mengurus dokumen hibah untuk MAN 2 Kota Serang.
Baca Juga: Kejari Cilegon Sabet Peringkat 2 Penanganan Perkara Pidum se-Wilayah Hukum Kejati Banten
Pada saat itu, Subadri menargetkan jajarannya agar menyelesaikan masalah ini selama 2 bulan.
“Namun sampai saat ini kami juga belum terima legalitas dari Kota Serang,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Dekan FKIP Untirta Dase Erwin Juansah membantah bila persoalan ini disebut sebagai penyerobotan lahan MAN 2 Kota Serang oleh FKIP Untirta.
Menurutnya, yang betul adalah ini perkara batas tanah kepemilikan. Itu terjadi karena tanah yang dibeli oleh Untirta berbatasan dengan tanah yang diklaim milik MAN 2 Kota Serang.
Baca Juga: Warung Umi Grand Sutera Cilegon, Sediakan Menu Makan Siang Murah dan Lezat
“Sebenarnya ini bukan tumpang tindih, jadi itu ada dua girik. Hanya berselisih batas saja sebenarnya. Kami sudah dipanggil oleh Kota Serang, karena tanah itu kan sudah dilimpahkan ke Kota Serang, ini sedang dalam tahap penyelesaian oleh Kota Serang,” ujar Dase.
Dase mengungkapkan, persoalan ini bermula saat Untirta hendak mengurus pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
Karena batas lahannya berbatasan dengan lahan milik MAN 2 Kota Serang maka pihaknya berkomunikasi dengan pihak MAN 2 Kota Serang.
Pada saat itu, MAN 2 Kota Serang mengeklaim mereka juga memiliki tanah hibah di lokasi itu dan saling berbatasan dengan tanah yang dibeli Untirta.
Baca Juga: Relawan Pt KS Berhasil Bantu Persalinan Ibu Hamil di Pengungsian Korban Gempa Cianjur
“Ketika mau mengurus sertifikat, kan harus ada tetangga batas tuh. Nah salah satu tetangga batasnya itu MAN. Menurut MAN, mereka juga punya AJB yang menurut pengakuannya dapat hibah dari Kabupaten Serang. MAN pegang AJB dari ahli waris yang saat ini sudah dilimpahkan juga ke Kota Serang,” terangnya.
Meski demikian, kata Dase, persoalan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.
Untirta sebagai lembaga negara menurutnya tentu tidak akan sembarangan dalam melakukan pengadaan tanah.
“Artinya semua didasarkan pada informasi yang didapatkan dari kelurahan, kecamatan dan pembeliannya pun harus melalui apraisal dan lain sebagainya. Jadi sampai sejauh ini menurut kami dan menurut Warek 2, semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya. ***




















