BANTENRAYA.COM – Sejumlah pondok pesantren yang sudah terdaftar di basis data Kementerian Agama (Kemenag Lebak).
Salah satunya ada Ponpes Al-Qudwah, Ponpes Darel Azhar, Ponpes Darussa’adah, Ponpes Manahijussadat, Ponpes Darel Rofa, dan ribuan Ponpes yang lainnya.
Kepala Seksie Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) H Baban Bahtiar menyampaikan kepada bantenraya.com pada Jumat (25/11) terkait dengan ponpes yang terdaftar di basis data Kemenag Lebak.
“Sebetulnya banyak ponpes baik salafiyah maupun modern yang sudah terdaftar di database Kemenag Lebak sebagaimana yang kami sebutkan tadi,”
Baca Juga: 4 Tim Saling Sikut Demi Tiket Final Porfprov Banten 2022,
“Tentunya ini menjadi perhatian bagi para pengasuh atau pengelola ponpes untuk dapat mendaftarkan diri langsung soal pelaksanaan pendidikan pesantren melalui Kemenag Lebak,” kata H Baban Bahtiar.
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh sejumlah ponpes yang ada di Kabupaten Lebak ini untuk dapat masuk dan terdaftar dalam basis data Kemenag Lebak.
“Beberapa persyaratan umumnya antara lain ada kiai, santri, asrama, dan kajian kitab kuningnya. Sehingga, ponpes itu baik salafiyah maupun modern dapat secara resmi terdaftar dalam database kami di Kemenag Lebak,” ujar H Baban Bahtiar.
Secara resmi pondok pesantren yang sudah terdaftar itu akan terpusat dalam satu basis data namanya Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren (Sitren) Kemenag Lebak.
Baca Juga: Cabor Andalan Kabupaten serang Panen Medali, Wushu Jadi Juara Umum
“Menurut database yang kami punya melalui Sitren, maka kami sampaikan ponpes baik salafiyah maupun modern yang sudah terdaftar Sitren ini berjumlah 2.162 di Kabupaten Lebak,” ucap H Baban Bahtiar.
Tujuan daripada Seksie PD Pontren ini dalam mendata ribuan ponpes pada basis data Kemenag Lebak, pastinya agar ponpes yang bersangkutan dapat secara resmi diakui eksistensinya oleh pemerintah, khususnya pada Pemerintah Kabupaten Lebak
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang berkaitan dengan pelaksanaan Ponpes yang memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun NKRI,”
“Kemudian tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga pendidikan, serta proses metodologi penjagaan mutu. Sehingga, dengan ini landasan hukumnya cukup kuat bagi para pelaksana satuan pendidikan pesantren di Kabupaten Lebak,” ungkap H Baban Bahtiar.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Kota Serang Kurang Gembira
H Baban Bahtiar berharap bagi ponpes yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar pada Sitren Kemenag Lebak, maka perlu adanya laporan secara berkala oleh ponpes yang bersangkutan kepada Kemenag Lebak.
“Khususnya bagi ponpes yang belum mendaftar bisa langsung datang untuk mendaftarkan diri ke Kemenag Lebak melalui layanan Sitren Kemenag Lebak Seksie PD Pontren. Umumnya, bagi yang sudah mendaftar dapat juga melaporkan berkala soal kegiatan pendidikan di satuan pendidikan pesantrennya di Kemenag Lebak,” pungkas H Baban Bahtiar.
Ditutup dengan pernyataannya, H Baban Bahtiar menghimbau juga kepada ponpes yang sudah terdaftar maupun yang belum mendaftar di Sitren Kemenag Lebak, agar memperhatikan betul kualitas sistem pendidikan yang dilaksanakannya.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, 56 Warga Kota Cilegon Positif Covid 19
“Jaga nama baik ponpes di Kabupaten Lebak ini, agar terhindar dari paham radikalisme dan ekstrimisme yang dapat mengkotak-kotakan satuan pendidikan pesantren di Kabupaten Lebak,” tutup H Baban Bahtiar (mg-finka) ***


















