BANTENRAYA.COM – Penyerahan aset Pemkab Serang yang ada di Kota Serang ke Pemkot Serang di-deadline atau diberi batas waktu harus sudah selesai selambat-lambatnya pada 31 Desember 2022.
Penyerahan aset ini terungkap pada rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang.
Rapat perihak penyerahan aset digelar di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Senin 21 November 2022.
Baca Juga: Berbuntut Panjang, Ferdian Paleka Laporkan Oknum Pemain Preman Pensiun ke Polisi: Belum Selesai!!
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, berdasarkan arahan KPK dan Kemendagri bahwa penyerahan aset harus mengikuti aturan dan perundang-undangan.
Di dalam undang-undang, seluruh aset Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang.
“Jadi pada hari ini dibuat berita acara hanya memang kepala daerahnya tidak hadir, nanti akan difasilitasi selanjutnya di bulan 31 Desember 2022,” ujarnya, kepada wartawan.
Baca Juga: Begini Kronologi YouTuber Ferdian Paleka dan Ilham RV yang Diintimidasi Oknum Pemain Preman Pensiun
Syafrudin menjelaskan, di dalam berita acara yang dibuat tersebut, terdapat tiga poin yang disepakati bersama dalam penyelesaian permasalahan aset.
Poin pertama seluruh pihak yang hadir menyepakati penyelesaian permasalahan aset sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin kedua, penyelesaian permasalahan aset paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Poin ketiga, KPK, Kemendagri, Pemprov Banten melakukan fasilitasi dan monitoring penyelesaian permasalahan barang milik daerah antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang.
“Berita acara tersebut kemudian ditanda tangani bersama yang pertama Asda III Kabupaten Serang, kemudian saya Walikota Serang,” ucapnya.
“Kemudian Sekda Provinsi Banten, dan Direktur BUMD, BULD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah, kemudian yang ketiganya Direktur Koorsupgrah wilayah II KPK,” jelas dia.
Baca Juga: 10 Pelaku Tawuran di Cilegon Jadi Tersangka, Beberapa Tergabung dalam Geng Misteri Pinggir Kali
Meski sudah ada kesepakatan penyerahan aset di akhir 2022, Syafrudin mengaku belum merasa puas dan tidak puas.
“Iya sebenarnya puas tidak puas. Artinya kalau sekarang kan berarti ada proses dan ada progres, jadi mudah-mudahan ya setelah ini mudah-mudahan secara keseluruhan akan diserahkan. Di sini tanggal 31 Desember 2022,” akunya.
Terkait kepala daerah Kabupaten Serang yang tidak hadir, Syafrudin menilai ketidakhadiran karena berhalangan.
Baca Juga: Kumpulan Ide Hadiah Buat Hari Guru Nasional 2022, Kirim dan Tunjukkan Cinta Kalian kepada Para Guru
“Ya saya kira nampaknya itu berhalangan, jadi kedepan ya mau tidak mau harus hadir,” tutur dia.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menegaskan, kesepakatan penyelesaian permasalahan aset ini tidak ada lagi debatable.
“Tapi intinya nanti Kemendagri dan KPK sudah tidak ada lagi debatable kata sebagian aset, jadi seluruh aset yang ada di Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang,” jelas Nanang Saefudin. ***



















