BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Pajak Daerah atau Bapenda Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban reklame. Penertiban reklame dilakukan karena tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa mengatakan, penertiban reklame untuk memberikan teguran kepada pemilik atau pengusaha reklame agar taat membayar pajak. “Kami hanya memberikan teguran bagi yang belum membayar pajak reklame,” kata Yunisa, Selasa 15 November 2022.
Dijelaskannya, dari beberapa reklame yang ditertibkan sudah ada yang melunasi tunggakan pajak selama satu tahun. Hanya saja, masih beberapa pengusaha reklame yang belum membayar pajak. “Alhamdulillah setelah kita tertibkan, para wajib pajak mau melunasi tunggakannya. Tinggal satu lagi reklame Pusat Gadai yang belum bayar pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Apa itu Sekte Apokaliptik? Sekte Sesat yang Diduga jadi Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres
Dia mengaku, tidak segan-segan akan menyegel reklame yang tidak membayar pajak. Sebab, pajak reklame untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau tidak dilunasi sampai akhir bulan November terpaksa kami turunkan, dan kami segel,” tegasnya.
Menurutnya, pada tahun 2022 target PAD dari pajak reklame Rp 1,2 miliar. Dia menargetkan, pajak reklame tahun 2022 lebih optimal dari tahun-tahun sebelumnya. “Target PAD sudah tercapai bahkan lebih. Pendapatan yang terkumpul dari pajak reklame saat ini Rp 1,3 miliar. Artinya ada kelebihan, tapi kami terus menertibkan reklame yang masih menunggak pajak,” terangnya.
Baca Juga: Bank Dunia Beri Dukungan, G20 dan Keketuaan ASEAN Jadi Modal Indonesia Terapkan Transisi Energi
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Tatang Muhtasar mengatakan, penertiban pajak reklame untuk memberikan teguran sekaligus mengimbau para pengusaha reklame membayar pajak. “Itu kami lakukan agar mereka membayar pajak sesuai peraturan,” katanya. ***



















