BANTEN RAYA.COM – Kuasa hukum perkara praperadilan surat penghentian penyidikan atau SP3 kasus mafia tanah di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang seluas 15.116 meter persegi oleh Ditreskrimum Polda Banten dianggap mengada-ngada.
Kuasa hukum Dewi Hakim, Arfan Hamdani mengatakan jika Polda Banten tidak tidak menemukan unsur ketidak kesengajaan, dalam kasus dugaan mafia tanah itu. Maka penyidik dianggap mengada-ngada.
“Bahwa tidak benar dalil termohon yang menyatakan tidak menemukan mensrea atau niat dengan sengaja dari tersangka Atjeng Rahardja merupakan dalil yang mengada-ngada, kontradiktif, dan cenderung menyesatkan serta mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya,” katanya kepada Majelis Hakim tunggal Diah Tri Lestari, disaksikan tim Bidkum Polda Banten.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total Akan Berlangsung 8 November 202
Arfan menjelaskan jika pihaknya menilai tersangka Atjeng Rahardja telah terbukti melakukan niat jahatnya, yaitu dengan membuat dan memalsukan surat kuasa jual palsu.
“Surat palsu tersebut berupa Surat Kuasa Jual tertanggal 15 Juli
2015 yang tertulis Dewi Hakim sebagai pemberi kuasa, dan Atjeng
Raharja sebagai penerima kuasa. Faktanya surat kuasa jual tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Hakim,” jelasnya.
Selain itu, Arfan mengungkapkan pembayaran jual beli lahan milik Dewi Hakim dibayarkan melalui rekening Atjeng Raharja, dan juga secara cash oleh Sehudin selaku pembeli tanah
Baca Juga: DPUPR Kota Serang Ajukan Lahan Seluas 4.500 Hektare Keluar LSD
“Penerimaan pembayaran tanah tersebut telah diakui secara tegas oleh tersangka Atjeng Raharja, dalam jawaban pertanyaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka angka 36 dan 37 tertanggal 21Januari 2020,” ungkapnya.
Arfan menegaskan Atjeng Rahardja juga yang telah memerintahkan staffnya Sudrajat untuk mengurus dokumen Jual Beli Tanah milik Dewi Hakim kemudian blangko AJB No. 199/2016 beserta warkahnya diserahkan kepada Atjeng Rahardja.
“Terdapat beberapa alat bukti surat yang semula dimiliki termohon (Polda Banten) dan diketahui Pemohon (Dewi Hakim) telah dianulir, hilang atau menjadi tidak ada, sehingga menguntungkan tersangka. Namun dapat ditemukan dan disampaikan dalam fakta persidangan,” tegasnya.
Baca Juga: Jaga Keakraban, ANC Banten Gelar Anniversary ke-7 Tahun
Untuk diketahui, sebelum kasus itu dilaporkan ke Polda Banten pada 5 November 2019, Dewi Hakim meminta kepada Atjeng Rahardja untuk dicarikan tanah untuk investasi.
Atjeng kemudian menawarkan sebidang seluas lebih kurang 15.116 meter persegi milik Hamdani, dan Dewi Hakim bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp604.640.000, lalu dibuatkan Akta Jual Beli atas tanah tersebut dengan Nomor 159/2012 tanggal 12 April 2012.
Setelah terjadi jual beli, dilakukan proses sertifikat atas tanah tersebut oleh Atjeng. Namun pada 23 Oktober 2019 tanah tersebut justru dijual oleh Atjeng kepada Sehudin dengan harga Rp. 1.738.340.000.
Baca Juga: Ini Alasan Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan
Jual beli tersebut dan tercatat dalam Akta Jual Beli No. 199/2016 yang ditandatangani pihak Dewi Hakim selaku penjual dengan Sehudin padahal Dewi Hakim tidak pernah menandatangani atau menerima uang pembayaran tersebut.
Atas penjualan lahan itu, Dewi Hakim kemudian melaporkan Atjeng Rahardja sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/388/XI/Res.1.9/2019/Banten/ SPKT II tanggal 05 November 2019, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik.
Namun setelah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik mengeluarkan surat SP3 Nomor: SPPP/ 107.b/ V/ Res.1.9/2020/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2020. Serta surat ketetapan SP3 Nomor: S. Tap/ 114.b/ V/ Res.1.9/ 2020/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2020 yang diterbitkan Polda Banten.
Baca Juga: Lima JPU Disiapkan Untuk Nikita Mirzani
Usai mendengarkan keterangan kesimpulan, sidang gugatan praperadilan tersebut ditunda hingga Senin (1/11/22) dengan agenda putusan majelis hakim. (***)



















