Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Temukan Unsur Kejahatan, Polda Dianggap Mengada-Ngada

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 November 2022 | 07:28
Tak Temukan Unsur Kejahatan, Polda Dianggap Mengada-Ngada

Perkara praperadilan Mafia Tanah di Pengadilan Negeri Serang. Darjat bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTEN RAYA.COM – Kuasa hukum perkara praperadilan surat penghentian penyidikan atau SP3 kasus mafia tanah di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang seluas 15.116 meter persegi oleh Ditreskrimum Polda Banten dianggap mengada-ngada.

Kuasa hukum Dewi Hakim, Arfan Hamdani mengatakan jika Polda Banten tidak tidak menemukan unsur ketidak kesengajaan, dalam kasus dugaan mafia tanah itu. Maka penyidik dianggap mengada-ngada.

“Bahwa tidak benar dalil termohon yang menyatakan tidak menemukan mensrea atau niat dengan sengaja dari tersangka Atjeng Rahardja merupakan dalil yang mengada-ngada, kontradiktif, dan cenderung menyesatkan serta mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya,” katanya kepada Majelis Hakim tunggal Diah Tri Lestari, disaksikan tim Bidkum Polda Banten.

BACAJUGA:

Persib

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Akan Berlangsung 8 November 202

Arfan menjelaskan jika pihaknya menilai tersangka Atjeng Rahardja telah terbukti melakukan niat jahatnya, yaitu dengan membuat dan memalsukan surat kuasa jual palsu.

“Surat palsu tersebut berupa Surat Kuasa Jual tertanggal 15 Juli
2015 yang tertulis Dewi Hakim sebagai pemberi kuasa, dan Atjeng
Raharja sebagai penerima kuasa. Faktanya surat kuasa jual tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Hakim,” jelasnya.

Selain itu, Arfan mengungkapkan pembayaran jual beli lahan milik Dewi Hakim dibayarkan melalui rekening Atjeng Raharja, dan juga secara cash oleh Sehudin selaku pembeli tanah

Baca Juga: DPUPR Kota Serang Ajukan Lahan Seluas 4.500 Hektare Keluar LSD

“Penerimaan pembayaran tanah tersebut telah diakui secara tegas oleh tersangka Atjeng Raharja, dalam jawaban pertanyaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka angka 36 dan 37 tertanggal 21Januari 2020,” ungkapnya.

Arfan menegaskan Atjeng Rahardja juga yang telah memerintahkan staffnya Sudrajat untuk mengurus dokumen Jual Beli Tanah milik Dewi Hakim kemudian blangko AJB No. 199/2016 beserta warkahnya diserahkan kepada Atjeng Rahardja.

“Terdapat beberapa alat bukti surat yang semula dimiliki termohon (Polda Banten) dan diketahui Pemohon (Dewi Hakim) telah dianulir, hilang atau menjadi tidak ada, sehingga menguntungkan tersangka. Namun dapat ditemukan dan disampaikan dalam fakta persidangan,” tegasnya.

Baca Juga: Jaga Keakraban, ANC Banten Gelar Anniversary ke-7 Tahun

Untuk diketahui, sebelum kasus itu dilaporkan ke Polda Banten pada 5 November 2019, Dewi Hakim meminta kepada Atjeng Rahardja untuk dicarikan tanah untuk investasi.

Atjeng kemudian menawarkan sebidang seluas lebih kurang 15.116 meter persegi milik Hamdani, dan Dewi Hakim bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp604.640.000, lalu dibuatkan Akta Jual Beli atas tanah tersebut dengan Nomor 159/2012 tanggal 12 April 2012.

Setelah terjadi jual beli, dilakukan proses sertifikat atas tanah tersebut oleh Atjeng. Namun pada 23 Oktober 2019 tanah tersebut justru dijual oleh Atjeng kepada Sehudin dengan harga Rp. 1.738.340.000.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan

Jual beli tersebut dan tercatat dalam Akta Jual Beli No. 199/2016 yang ditandatangani pihak Dewi Hakim selaku penjual dengan Sehudin padahal Dewi Hakim tidak pernah menandatangani atau menerima uang pembayaran tersebut.

Atas penjualan lahan itu, Dewi Hakim kemudian melaporkan Atjeng Rahardja sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/388/XI/Res.1.9/2019/Banten/ SPKT II tanggal 05 November 2019, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik.

Namun setelah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik mengeluarkan surat SP3 Nomor: SPPP/ 107.b/ V/ Res.1.9/2020/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2020. Serta surat ketetapan SP3 Nomor: S. Tap/ 114.b/ V/ Res.1.9/ 2020/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2020 yang diterbitkan Polda Banten.

Baca Juga: Lima JPU Disiapkan Untuk Nikita Mirzani

Usai mendengarkan keterangan kesimpulan, sidang gugatan praperadilan tersebut ditunda hingga Senin (1/11/22) dengan agenda putusan majelis hakim. (***)

Tags: palsukan dokumen
Previous Post

Minta Segera Disidang, Nikita Bakal Buka-Bukaan

Next Post

Kejanggalan Tragedi Halloween di Itaewon Korea Selatan, Nomor 5 Bikin Geleng Kepala

Related Posts

Persib
Nasional

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda
Nasional

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib
Nasional

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4
Nasional

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18
Dynamite Kiss episode 11 dan 12
Nasional

Drama Korea Dynamite Kiss Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoiler

14 Desember 2025 | 17:08
Persib Bandung gagal menang
Nasional

Gagal Salip Persija, Persib Bandung Dibungkam Malut United Stadion Kie Raha

14 Desember 2025 | 16:43
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda