BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang telah menyiapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penyusunan surat dakwaan atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya telah menunjuk JPU untuk menyusun surat dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani.
“JPU telah kita siapkan ada 5 orang dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan (kasus Nikita Mirzani-, masih dalam proses, masih disusun,” katanya kepada awak media, Senin 31 Oktober 2022.
Freddy menjelaskan, JPU akan secepatnya menyelesaikan surat dakwaan Nikita Mirzani. Hal itu juga yang menjadi salah satu faktor penangguhan Nikita Mirzani tidak dikabulkan.
“Kalau pun nantinya dikabulkan (penangguhan penahanan) nanti akan mempersulit pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari kuasa hukum Dito Mahendra, jika Kejari Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan sahabatnya tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi Terasa di Wilayah Selatan Jawa Barat dan Wilayah Sumatera Utara Timur Laut Tapanuli
“Seperti janji saya semalam, saya akan ke Serang, saya ingin menanyakan langsung ke Kejari Serang,” ujar Fitri dikutip dari Instagram @fitri_sulheteru.
“Apakah informasi yang diinformasikan lawyer saudara yang melaporkan Nikita Mirzani benar adanya (menolak penangguhan penahanan),” katanya.
Meski sudah mendapatkan informasi tersebut, Fitri menambahkan dirinya tetap optimis jika Nikita Mirzani akan mendapatkan penangguhan dari Kejari.
Baca Juga: Siapa itu Lee Jihan? Aktor Produce 101 Season 2 yang Jadi Korban Halloween Party Itaewon
“Penangguhan Nikita ditolak katanya. Tapi saya optimis pak Kajari Serang akan mengabulkan,” ucapnya.
“Sesuai pernyataan beliau bahwa Nikita memiliki hak yang sama dengan tahanan yang lain, untuk penangguhan penahanan,” tandasnya. ***



















