BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS afirmasi tingkat SMP.
Tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dana BOS afirmasi berinisial U yang merupakan Direktur Utama PT Grand Integra penyedia pengadaan tablet BOS afirmasi dan kinerja 2019.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019.
Baca Juga: Ingin Magang di Perusahaan Besar Ternama? Yuk Simak Posisi yang Dibuka dan Penempatannya
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo mengatakan, pelaku U ditetapkan tersangka karena diduga membeli tablet tidak sesuai aturan barang dan jasa.
“Tersangka U menjual tablet ke sekolah tingkat SMP tidak sesuai aturan, dengan menggunakan dana BOS,” kata Kunto, Jumat 28 Oktober 2022.
Dalam melancarkan aksinya, kata dia, tersangka U bekerjasama dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS berinisial S.
Baca Juga: Nikita Mirzani Masuk Penjara, Para Rival Merayakan dengan Potong Nasi Tumpeng
Mereka bekerjasama untuk mengondisikan dan mengarahkan penerima program BOS afirmasi dan kinerja untuk membeli tablet di PT Grand Integra.
“Tersangka U ini bekerjasama dengan almarhum saudara S, mengondisikan supaya para penerima BOS afirmasi 2019 membeli tablet kepada satu merk di PT Grand Integra,” jelasnya.
Selain itu, tersangka U juga telah membuat perjanjian pembagian hasil dengan tersangka sebelumnya yang berinisial A.
“Tersangka U sendiri ternyata membuat perjanjian dengan tersangka A, sebagai bukti kesepakatan pembagian hasil dari penjualan tersangka A ke PT Grand Integra, yaitu tersangka A mendapatkan sebesar 14 persen,” ujarnya.
Kunto menyampaikan, tersangka U saat ini sudah ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang.
“U saat ini sudah ditahan di Rutan, karena tersangka U ini juga ada perkara di Kejaksaan Tinggi Banten,” tuturnya.
Baca Juga: SP3 Kasus Mafia Tanah, Saksi Ahli dari Untirta Sebut Penyidik Polda Tak Cermat Lakukan Penyidikan
Atas perbuatannya, kata Kunto, tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1, Undang-undang Tipikor.
“Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” terangnya. ***



















