BANTENRAYA.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka kembali dan kini masuk ke gelombang 47.
Kabar pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 yang telah dibuka disampaikan langsung melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Bagi kemarin yang gagal mendaftar, bisa mencoba kembali di pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47. Telah dibuka sejak Sabtu, 22 Oktober 2022.
Baca Juga: Berhasil Menjatuhkan Charles Oliveira, Islam Makhachev Digendong Khabib Nurmagomedov
Untuk yang sudah mempunya akun namun belum lolos, bisa mencoba untuk bergabung kembali.
Namun bagi yang belum mempunyai akun bisa didaftarkan melalui website resmi https://www.prakerja.go.id/
Dalam unggahan Instagram @prakerja.go.id, pihak Prakerja menserukan ajakan untuk bergabung di pelatihan kerja dari pemerintah melalu kementerian terkait.
Baca Juga: Fajri Naik Podium Denmark Open 2022, Penonton Tercengang Saat MC Sebut dari Negara Ini
“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’ ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya,” tulis dalam caption.
Tujuan dari program Kartu Prakerja adalah untuk membantu bagi para pencari kerja yang memiliki kemampuan dalam bidang tertentu.
Nantinya para calon yang terdaftar bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dengan dibekali berbagai pengetahuan yang mendorong skill kemampuan peserta dalam dunia kerja.
Baca Juga: Tiga Pekan Berlalu, Juragan 99 Berharap Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Adapun syarat bagi penerima kartu prakerja adalah sebagai berikut.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Adapun kamu yang merasa bingung, bisa kunjungi laman berikut karena terdapat tatacara pendaftaran Kartu Prakerja: KLIK DI SINI.
Demikian informasi mengenai program kartu prakerja yang telah dibuka pada gelombang 7.***

















