Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nunggak Pajak 1,5 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Oktober 2022 | 20:58
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA – Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat ada 1,5 juta kendaraan di wilayah hukum Polda Banten menunggak pajak lebih dari 2 tahun. Berdasarkan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jutaan kendaraan itu terancam akan dihapus datanya dari sistem yang ada di Samsat.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan ada sekitar 5 juta kendaraan yang tercatat di wilayah hukum Polda Banten, dari jumlah itu ada sekitar 30 persen kendaraan bermotor, menunggak pajak lebih dari 2 tahun.

“Dari lima juta itu kurang lebih ada 30 persen. Berarti ada 1,5 juta kendaraan baik roda dua, empat diatasnya menunggak pajak itu masuk dalam kategorinya penghapusan data kendaraan,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Sudah Salurkan Rp307,1 Triliun Untuk Bansos, Ini Jumlahnya Penerimanya

Budi menjelaskan untuk penghapusan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun itu, tertuang dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Intinya petugas kepolisan atau yang ada di registrasi bisa menghapus ranmor sesuai yang ada dalam unsur pasal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan untuk rencana penghapusan data kendaraan itu masih dalam tahap sosialisasi, sambil menunggu informasi dari pemerintah pusat.

“Langkah sosialisasi yang kita lakukan diharapkan bisa mereduksi jumlah kendaraan bermotor yang tidak aktif tadi. Sehingga bisa aktif kembali, dengan validasi data,” ungkapnya.

Baca Juga: Sosok AKBP Dody Prawiranegara yang Terjerat Kasus Dugaan Narkoba, Umur Hingga Perjalanan Karier

Budi menambahkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan agar dapat melunasinya saat ini. Sebab, Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Makanya kita harapkan bagi masyarakat yang memiliki harta kendaraan yang dianggap itu sebagai harta atau aset bisa meregistrasikan kembali,” tambahnya.

Budi menjelaskan pendataan kendaraan bermotor tersebut sangat penting dilakukan, agar para stakeholder dapat mengambil keputusan yang tepat dan benar terkait masalah kendaraan bermotor.

“Saya pikir setidaknya warga masyarakat sadar dalam tahapan sosialisasi ini sehingga bisa meregistrasikan kembali dan memenuhi kewajiban bayar pajak,” jelasnya.

Budi menegaskan apabila data kendaraan sudah dihapus, maka registrasi kendaraan yang telah dihapus tidak bisa diaktifkan kembali oleh pemiliknya.

“Ada engga upaya yang bisa dilakukan kalau ini sudah telat, karena bunyi undang-undangnya seperti itu,” tegasnya.

BACAJUGA:

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48

Baca Juga: Lucky Hakim Mendadak Kunjungi Dispusar Lebak dan Olahraga Bareng Warga

Meski begitu, Rudi mengatakan walaupun data kendaraan penunggak pajak lebih dari dua tahun, kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum.

“Engga bisa (ditilang atau diamankan-red) karena itu kan harta masyarakat, kita hanya menghapus datanya saja,” ungkapnya.***

Tags: nunggak pajak
Previous Post

24 Oktober 2022 Hari Libur ? Ternyata Ada Hari Diwali atau Deepavali Day 2022

Next Post

Pertunjukan 5 Alat Musik Petik Indonesia Melalui Festival Batara

Related Posts

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour
Nasional

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang
Nasional

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU
Nasional

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Ilustrasi lemas saat menjalankan ibadah puasa. (freepik/jcomp)
Nasional

Alami Badan Lemas hingga Sembelit Selama Puasa, Begini Cara Menjaga Hidrasi Tubuh

23 Februari 2026 | 14:33
Kurma menjadi salah satu menu sehat untuk berbuka puas. (freepik/rawpixel.com)
Nasional

Selain Kurma, Ternyata Buah Ini Kaya Akan Manfaat untuk Buka Puasa

23 Februari 2026 | 14:10
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda