BANTENRAYA.COM – Tragedi Kanjuruhan Malang membuat banyak pihak bersimpati atas meninggalnya 129 orang supporter sepakbola.
Dimana para supporter tersebut tewas seusai menyaksikan laga sepakbola di Stadion Kanjuruhan yang memepertemukan Arema FC dengan Persebaya Surabaya pada Sabtu, 01 Oktober 2022.
Tragedi kematian supporter yang begitu banyak, karena adanya kericuhan dari pendukung Arema FC yang tidak terima dengan hasil kalah setelah melawan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang.
Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 34, Usaha Bang Edi Berhasil Direbut Balik Cecep dan Murad
Perlu dicatat supporter yang meninggal dan terlibat ricuh adalah dari pendukung Arema FC karena waktu itu tidak diperbolehkan dari supporter Persebaya Surabaya untuk mengikuti jalannya pertandngan secara langsung dalam stadion.
Puncak keributan terjadi setelah hasil pertandingan 3-2 yang dimenangkan Persebaya atas Arema selaku tuan rumah, menjadikan para supporter turun kelapangan untuk memprotes kepada pemain dan manajemen serta pelatih Arema FC.
Untuk menghalau kekacauan yang semakin melebar, pihak aparat Kepolisian mengeluarkan gas air mata yang mengarah ke supporter.
Baca Juga: Lesty Kejora Angkut Perabotan Rumah Dari Tempat Tinggalnya bersama Rizky Billiar
Banyak sepekulasi liar yang menyatakan penyebab kematian 129 orang supporter adalah karena mereka takut dengan senjata tersebut sehingga berlarian menuju pintu keluar dengan berdesak-desakan.
Atas kekacauan tersebut pihak Kepolisian Republik Indonesia langsung menginvestigasi terkait aparat yang terlibat dari tragedi Kanjuruhan kemarin.
Dimulai dari pencopotan Kapolres Malang yakni AKBP Ferli Hidayat dengan dimutasi sebagai Perwira Menengah Asisten Sumber daya Manusia (Pamen SSDM) Polri.
Dan sekarang berita terbaru barhwa sejumlah anggota Polri diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Seperti yang dikutip BantenRaya.com dari PMJ News mengabarkan 31 anggota Polri diperiksa atas kasus Kanjuruhan.
“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawaan di Malang, Rabu 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Bad Prosecutor Episode 2 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
“Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” sambungnya.
Menurut Dedi pemeriksaan kepada yang bersangkutan diduga adanya pelanggaran kode etik saat bertugas.
“Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Baca Juga: Sahabat Bongkar Kelakuan Rizki Billar, Disebut Rela Pinjam Mobil Demi Kencani Wanita
Melalui Peraturan Kapolri (Perkap) pihak Kepolisian berhak memeriksa 31 anggota tersebut untuk mendapatkan informasi yang jelas.
“Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA,” tukasnya.
Mohon maaf manakala ada informasi yang tidak sesuai. ***


















