BANTENRAYA.COM – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selain barang bukti, penyidik juga akan segera menyerahkan seluruh tersangka ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.
Pada Selasa 4 Oktober 2022 hari ini, penyidik telah membawa barang bukti yang dikemas dalam beberapa kontainer plastik.
Baca Juga: Cerita Tragis Korban Kanjuruhan Malang, Meninggal Demi Selamatkan Keluarga
Dalam foto barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan, terlihat sejumlah barang.
Barang-barang itu diantaranya ada sekitar 5 senjata api atas pistol, dengan rincian 4 pistol laras pendek, dan satu senapan laras panjang.
Selain pistos, terdapat beberapa bungkus plastik yang didalamnya berisi beberapa peluru, dan beberapa dokumen yang salah satunya terlihat paling tebal diantara yang lainnya.
Dokumen tersebut dibungkus dengan kemasan plastik, bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian membenarkan jika barang bukti yang telah diserahkan ke Kejari, cukup banyak. Sehingga perlu dikemas dalam kontainer plastik.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi dalam keterangannya, dikutip dari PMJnews, Selasa 4 Oktober 2022.
Diketahui sebelumnya, Diketahui sebelumnya, Mabes Polri mengungkap peran keempat tersangka, kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik. Berikut peran keempat tersangka.
1 – Peran Bharada RE yaitu telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
2 – Peran Bripka RR yaitu turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan Brigadir J.
3 – Tersangka KM yaitu turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
4 – Peran Irjen Ferdy Sambo yaitu telah menyuruh melakukan dan membuat skenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Artikel ini pernah terbit di PMJNews dengan judul artkel “Ini Barang Bukti Kasus Brigadir J yang Diserahkan Polri ke Kejaksaan” *