BANTENRAYA.COM – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri tersangka utama Ferdy Sambo dijebloskan ke penjara, Jumat 30 September 2022.
Pengumuman istri Ferdy Sambo dimasukan kedalam tahanan Rutan Mabes Polri disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit sendiri menyampaikan beberapa alasan kenapa pihaknya memasukan istri Ferdy Sambo kedalam penjara usia 2,5 bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka namun masih bebas.
Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Teriak Kecewa Saat Tahu Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Salah satu diantaranya adalah pihaknya ingin menyampaikan kepada publik jika pihak kepolisian terus komitmen melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.
Serta menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat di berbagai media sosial soal kelanjutan yang dilakukan Polri kepada Putri.
Dikutip Bantenraya.com dari Konfrensi Pers Mabes Polri pada Jumat 30 September 2022, Listyo menyampaikan, kasus tersebut sudah menyita perhatian yang luar biasa, sehingga berdampak terhadap kepercayaan publik kepada Polri.
Baca Juga: Kabar Terbaru Putri Candrawathi, Kapolri: Kita Putuskan untuk Ditahan
Untuk itu komitmen proses secara tegas dan transparan dilakukan.
“Tidak pandang bulu sesuai dengan apa yang menjadi presiden,” katanya.
“Ini untuk menjawab selama ini bagaimana kelanjutan posisi saudara PC (dengan dipenjara), selanjutnya kami akan terus melanjutkan komitmen kami menuntaskan komitmen yang ada,” katanya.
Baca Juga: Happy Birthday! Deretan Idol K-pop yang Lahir di Bulan Oktober, Ada Jimin dan Giselle
“Termasuk saat ini selain proses balik pembunuhan berencana ada juga obstruction of justice yang berkaitan didalamnya,” ujar Sigit.
Di sisi lain, ujar Listyo, usai pemeriksaan kesehatan dan psikologi oleh tim kedokteran Mabes Polri, Putri Candrawathi sudah dinyatakan sehat.
Sehingga dirinya bisa meneruskan proses hukum dengan tetap dipenjara.
“Posisi tersangka saudari PC melaksanakan wajib lapor (sebelumnya), hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan psikologi,” ujaranya.
“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC dinyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ucapnya.
Sigit menyampaikan, pada Rabu lalu Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas dokumen P21 terhadap kasus pembunuhan berantai tersebut.
Hal itu juga yang untuk mempermudah maka saudari Putri Candrawathi dilakukan penahanan.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Series Antares 2 Episode 3 A dan B Bukan di Telegram dan Lk21 Full Movie
“Tentu kami melibatkan semua pihak, terimakasih khususnya tim Kejaksaan Agung dan penyidik yang telah maraton kerja siang dan malam, dan hasilnya telah lengkap dan ini ditunggu masyarakat,” ujarnya. ***
















