BANTENRAYA.COM –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak wajib mengikuti Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik untuk pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, Instruksi Presiden bukanlah salah satu sumber hukum.
“Setahu saya sumber hukum adalah UUD 45, Ketetapan MPR, undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres (peraturan presiden), Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati saat diskusi di Pokja Wartawan Banten, KP3B, Kamis, 29 September 2022.
Nawa mengatakan, dia bukan menolak program kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Suatu saat, karena kebutuhan zaman, orang pasti akan beralih ke kendaraan listrik. Meski demikian, dia menilai hal itu seharusnya dibiarkan berjalan secara alamai tidak perlu diperintah dengan menggunakan aturan seperti Instruksi Presiden.
“Kita ini bukan sedang ada di Orde Baru,” katanya.
Karena itu, kata Nawa, yang harus dilakukan Pemprov Banten adalah cermat berhitung dalam merencanakan pembelian kendaraan listrik ini. Salah satu yang harus dipikirkan adalah bagaimana kekuataan APBD Provinsi Banten dalam mewujudkan kendaraan dinas berkekuatan listrik.
Nawa mengatakan, penggunaan mobil listrik menurutnya sesuatu hal yang positif dan baik karena merupakan sebuah kemajuan teknologi. Meski demikian, dia melihat tidak ada aturan yang dibuat pemerintah pusat yang bisa mengikat sehingga pemerintah daerah wajib membeli dan memakai kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Nawa mengatakan, sebenarnya tidak perlu ada Instruksi Presiden agar masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Dia meminta daerah bersaing secara alamiah sehingga dengan sendirinya akan secara perlahan beralih dari energi fosil ke energi yang lebih bersih.
Baca Juga: Jumlah Pemilih di Kota Serang Bertambah 18.744
“Nggak perlu intruksi (inpres). Biarkan daerah bersaing,” kata Nawa.
Nawa mengatakan, bila Pemprov Banten mengajukan anggaran untuk pembelian kendaraan dinas pada APBD tahun 2022 atau tahun 2023 pasti akan ditolak karena anggaran di APBD Provinsi Banten saat ini belum mampu untuk mengcover itu. Sebab secara fiskal APBD Provinsi Banten belum mampu untuk memenuhi pembelian mobil listrik.
“Pasti ditolak,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Nawa juga berharap pemerintah pusat tidak menggunakan aturan berupa Instruksi Presiden tentang mobil listrik ini untuk menjerat kepala daerah. Jangan sampai ada kepala daerah yang terjerat hukum gara-gara tidak membeli mobil listrik.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan mengatakan, SPBU di wilayah Provinsi Banten akan didorong untuk membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sejauh ini sudah ada lima SPKLU di wilayah Banten dan tahun ini ada tiga titik yang akan dibangun demi menunjang kendaraan listrik.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023 Diproyeksikan Turun
“SPKLU sudah ada 8. Tiga masih dibangun. Kita siapkan sarana pra sarana dulu,” katanya.
Ia menerangkan, pengadaan kendaraan dinas listrik adalah program jangka panjang pemerintah yang disesuaikam dengan kemajuan teknologi. Selain itu, pengalihan penggunaan listrik bertujuan meminimalisir penggunaan bahan bakar minyak. Sebab hingga kini kebutuhan bahan bakar minyak masih mengandalkan impor. *



















