Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemprov Banten tak Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

Muhaemin Oleh: Muhaemin
29 September 2022 | 21:23
Pemprov Banten tak Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

Suasana diskusi di Pokja Wartawan Banten, KP3B, Kamis, 29 September 2022. Muhamad Tohir/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak wajib mengikuti Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik untuk pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, Instruksi Presiden bukanlah salah satu sumber hukum.

“Setahu saya sumber hukum adalah UUD 45, Ketetapan MPR, undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres (peraturan presiden), Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati saat diskusi di Pokja Wartawan Banten, KP3B, Kamis, 29 September 2022.

Nawa mengatakan, dia bukan menolak program kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Suatu saat, karena kebutuhan zaman, orang pasti akan beralih ke kendaraan listrik. Meski demikian, dia menilai hal itu seharusnya dibiarkan berjalan secara alamai tidak perlu diperintah dengan menggunakan aturan seperti Instruksi Presiden.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Menengok Terminal Cicaheum, Lokasi Syuting Ikonik Preman Pensiun 6: Pintu Masuk Kota Bandung dari Arah Timur

“Kita ini bukan sedang ada di Orde Baru,” katanya.

BACAJUGA:

Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
love phobia

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Undercover Miss Hong

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 15 Sub Indo: Geum Bo Akan Hadapi Rintangan Lain

6 Maret 2026 | 14:47
hodak

Jelang Hadapi Persik di GBLA, Hodak Bingung Memilih Starter Karena Hampir Seluruh Pemain dalam Keadaan Baik

6 Maret 2026 | 14:09

Karena itu, kata Nawa, yang harus dilakukan Pemprov Banten adalah cermat berhitung dalam merencanakan pembelian kendaraan listrik ini. Salah satu yang harus dipikirkan adalah bagaimana kekuataan APBD Provinsi Banten dalam mewujudkan kendaraan dinas berkekuatan listrik.

Nawa mengatakan, penggunaan mobil listrik menurutnya sesuatu hal yang positif dan baik karena merupakan sebuah kemajuan teknologi. Meski demikian, dia melihat tidak ada aturan yang dibuat pemerintah pusat yang bisa mengikat sehingga pemerintah daerah wajib membeli dan memakai kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Nawa mengatakan, sebenarnya tidak perlu ada Instruksi Presiden agar masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Dia meminta daerah bersaing secara alamiah sehingga dengan sendirinya akan secara perlahan beralih dari energi fosil ke energi yang lebih bersih.

Baca Juga: Jumlah Pemilih di Kota Serang Bertambah 18.744

“Nggak perlu intruksi (inpres). Biarkan daerah bersaing,” kata Nawa.

Nawa mengatakan, bila Pemprov Banten mengajukan anggaran untuk pembelian kendaraan dinas pada APBD tahun 2022 atau tahun 2023 pasti akan ditolak karena anggaran di APBD Provinsi Banten saat ini belum mampu untuk mengcover itu. Sebab secara fiskal APBD Provinsi Banten belum mampu untuk memenuhi pembelian mobil listrik.

“Pasti ditolak,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Nawa juga berharap pemerintah pusat tidak menggunakan aturan berupa Instruksi Presiden tentang mobil listrik ini untuk menjerat kepala daerah. Jangan sampai ada kepala daerah yang terjerat hukum gara-gara tidak membeli mobil listrik.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan mengatakan, SPBU di wilayah Provinsi Banten akan didorong untuk membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sejauh ini sudah ada lima SPKLU di wilayah Banten dan tahun ini ada tiga titik yang akan dibangun demi menunjang kendaraan listrik.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023 Diproyeksikan Turun

“SPKLU sudah ada 8. Tiga masih dibangun. Kita siapkan sarana pra sarana dulu,” katanya.

Ia menerangkan, pengadaan kendaraan dinas listrik adalah program jangka panjang pemerintah yang disesuaikam dengan kemajuan teknologi. Selain itu, pengalihan penggunaan listrik bertujuan meminimalisir penggunaan bahan bakar minyak. Sebab hingga kini kebutuhan bahan bakar minyak masih mengandalkan impor. *

 

Editor: Administrator
Tags: Pokja Wartawan Banten
Previous Post

PATTIRO Sebut Mayoritas daerah di Provinsi Banten belum maksimal lindungi penyandang disabilitas

Next Post

Jumat Berkah! 14 Kode Promo Gojek untui GoFood, GoRide dan GoCar 30 September 2022 yang Banjir Diskon

Related Posts

Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)
Nasional

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
love phobia
Nasional

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Undercover Miss Hong
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 15 Sub Indo: Geum Bo Akan Hadapi Rintangan Lain

6 Maret 2026 | 14:47
hodak
Nasional

Jelang Hadapi Persik di GBLA, Hodak Bingung Memilih Starter Karena Hampir Seluruh Pemain dalam Keadaan Baik

6 Maret 2026 | 14:09
Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)
Nasional

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap! Pemprov Banten Siapkan Rp75 Miliar untuk THR PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (kanan) mendapatkan penghargaan dalam ajang Ekbispar Award 2026, Jumat 6 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Akses Investasi Mudah, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Diganjar Penghargaan

6 Maret 2026 | 21:15
Suasana pembenahan infrastruktur bufferzone Pelabuhan Merak yang dilakukan ASDP. (Uri/Bantenraya.com)

Siap Fasilitasi Pemudik, ASDP Benahi Sejumlah Infrstuktur Bufferzone di Pelabuhan Merak

6 Maret 2026 | 21:00
Penampakan Kota Cilegon yang dikenal sebagai kota industri, Jumat 6 Maret 2026. Pemkot Cilegon kini membuka data APBD secara transparan ke publik. (Tia/Bantenraya.com)

APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

6 Maret 2026 | 20:45
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Lebak Iyan Fitriyana menegaskan Pemkab Lebak menyiapkan anggaran hingga Rp8,5 miliar untuk insentif guru ngaji hingga pimpinan ponpes. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Pemkab Lebak Siapkan Rp8,5 Miliar: Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes hingga Honorer Madrasah Bakal Dapat Insentif

6 Maret 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda