BANTENRAYA.COM — Pusat Studi dan Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten menilai mayoritas daerah di Provinsi Banten masih belum maksimal melindungi penyandang disabilitas atau difabel. Ini dapat dilihat dari masih belum adanya regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan hak bagi disabilitas.
Peneliti PATTIRO Banten Muntazir menyampaikan, dari 8 kabupaten/ kota, hanya 3 daerah yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang perlindungan hak bagi penyandang disabilitas, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“Dari 3 kabupaten/ kota yang sudah punya perda itu, baru Kota Serang yang memiliki Peraturan Walikota sebagai acuan teknisnya,” ujar Mumu, sapaan akrab Muntazir, saat diskusi publik yang diadakan PATTIRO Banten dengan tema Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pelayanan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas di Banten yang dilakukan secara daring, Kamis, 29 September 2022.
Mumu mengatakan, Pemprov Banten sebenarnya telah memiliki Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas namun belum memiliki Peraturan Gubernur Banten sebagai acuan teknisnya. Karena itu, PATTIRO Banten memberikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas.
Rekomendasi untuk Pemprov Banten yaitu perlu menerbitkan Peraturan Pelaksanaan untuk Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Selain itu, Pemprov Banten juga perlu membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Daerah di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan.
“Kemudian perlu ada pedoman penyelenggaraan sistem data penyandang disabilitas. Pemprov Banten juga perlu untuk mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SMA/ SMK,” jelasnya.
Baca Juga: No Sensor! Link Nonton Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI FULL HD Secara Resmi
Rekomendasi untuk pemerintah kabupaten/ kota diharapkan dapat menerbitkan peraturan daerah beserta turunannya tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas di tingkat kabupaten/ kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/ kota juga harus mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SD dan SMP.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Serang Ade Jumaiah mengaku sudah berusaha untuk memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas..Pendampingan dilakukan kepada salah satu korban pelecehan seksual yang juga penyandang disabilitas di Kota Serang.
Abdul Bustomi, perwakilan dari Sekretariat DPRD Pandeglang, mengatakan, DPRD Pandeglang saat ini sedang menyiapkan regulasi perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas berupa raperda. Dia mengungkapkan, raperda itu sudah masuk di Bapemperda Pandeglang dan menjadi prolegda tahun 2023.
“Ke depan kita akan mendorong bagaimana implementasi dari perda ini dapat dilaksanakan sehingga dapat memenuhi hak-hak teman-teman difabel,” tutur Bustomi. *

















