Jumlah Pemilih di Kota Serang Bertambah 18.744

- Kamis, 29 September 2022 | 20:20 WIB
  Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri (Foto Doni Kurniawan Banten Raya)
Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri (Foto Doni Kurniawan Banten Raya)

 

BANTENRAYA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang merilis data baru jumlah pemilih hasil pemutakhiran berkelanjutan di 2022 bertambah sebanyak 18.744 jiwa dari Daftar Pemilih tetap (DPT) pada Pemliu 2019.

Bertambahnya jumlah pemilih ini terungkap pada rapat koordinasi pemutakhiran rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang disahkan KPU Kota Serang di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 29 September 2022.

Pengesahan DPB dihadiri oleh Asda I Kota Serang Subagyo, Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid, Anggota KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, komisioner Bawaslu Kota Serang, perwakilan partai politik, dan seluruh komisioner KPU Kota Serang.

Baca Juga: DLH Lebak Optimalkan Bank Sampah Induk

Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Kota Serang sebanyak 461.340. Sementara pada rekap DPB triwulan ketiga tahun 2022 jumlah pemilih naik menjadi 480.084. Jumlah TPS yang pada Pemilu 2019 lalu tercatat 1.828, kini menjadi 1.836.

“DPB ini akan direkap secara berjenjang. Kemudian oleh KPU RI hasilnya akan disinkronkan dengan data base kependudukan Kemendagri, dan menjadi DP4," kata anggota KPU Provinsi Banten Agus Sutisna.

Agus Sutisna menuturkan, pada bulan Februari 2023, data itu akan dibawa ke lapangan lewat pencocokan dan penelitian (coklit) secara door to door. Hasilnya nanti jadi DPS, kemudian diberi ruang tanggapan masyarakat.

"Barulah pada bulan Juni 2023, DPT untuk Pemilu 2024 ditetapkan. Dengan kata lain, DPB ini menjadi penting sebagai bahan baku penyusunan DPT,” tutur dia.

Agus Sutisna menjelaskan, berdasarkan surat KPU RI nomor 2331 tertanggal 20 September 2022, KPU RI akan menutup protal Sidalih pada tanggal 30 September 2022 untuk kepentingan sinkronisasi data dengan Kemendagri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Desa Bintangsari Dilaporkan ke Kejari Lebak

"Karena itu, KPU Kabupaten Kota diminta melakukan rekapitulasi sebelum tanggal dimaksud," jelasnya.

Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menerangkan, berdasarkan pasal 23 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada rekapitulasi DPB, setidaknya memuat informasi mengenai jumlah dari 13 kategori pemilih.

Ketiga belas kategori pemilih itu yakni, pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, dan pemilih tidak dikenal.

Kemudian, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, pemilih yang menjadi anggota TNI, pemilih yang menjadi anggota Polri, pemilih yang hak pilihnya dicabut, pemilih bukan penduduk, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, pemilih yang elemen datanga diperbaiki, serta pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X