BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Serang Tidak Sanggup bila harus mengangkat 5.646 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketidaksanggupan mengangkat 5.646 tenaga honorer menjadi PPPK ini, karena kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah Kota Serang yang terbatas.
Ketidaksanggupan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini disampaikan Sekretaris Daerah usai audiensi dengan perwakilan Forum Honorer Kota Serang di ruang rapat Walikota Serang, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 27 September 2022.
Baca Juga: Kabupaten Serang KLB Difteri dan Campak, Ini Lokasi Kasusnya
Nanang Saefudin mengatakan, berdasarkan data sementara terdapat 5.646 tenaga honorer yang mengabdi di Pemkot Serang.
Ribuan honorer itu menuntut sejumlah tuntutan atas tindaklanjuti pertemuan sebelumnya, salah satunya yakni diangkat menjadi PPPK
“Mereka juga berharap jadi PPPK. Sebenarnya pak walikota di dalam forum asosiasi pemerintah kota se Indonesia sudah menyampaikan ini ke Kemenpan RB. Kita inginnya 5.646 honorer itu jadi PPPK, Tapi kalau 5.646 itu wajib direkrutmen saya yakin agak keberatan. Bicara jujur. Sekarang kalau 5646×3 juta sebulan,” ujar Nanang Saefudin, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Melonjak Tajam, Kabupaten Serang Punya 115 Ribu Pemilih Baru
Nanang Saefudin menuturkan, kuota PPPK akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Menpan RB, sementara Pemkot Serang hanya menyediakan tempat penyelenggaraan PPPK.
“Tentu ini juga harus sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Yang jadi masalah kalau rekrutmen untuk PPPK dibuka secara luas, dan kompetitornya banyak jadi sulit,” tutur dia.
Nanang Saefudin mengaku pihaknya melalui BKPSDM tengah menginput data honorer untuk masuk ke Aplikasi Badan Kepegawaian Negara.
Terdapat beberapa syarat bagi honorer yang akan didata, mulai dari tidak boleh kurang dari 20 tahun, tidak boleh lebih dari 56 tahun, dan masa kerja satu tahun sampai dengan 31 Desember. Sementara batas pendaftaran berakhir pada 30 September 2022 ini.
“Jumlahnya nanti akan diverifikasi oleh BKPSDM, karena tiba-tiba ada yang muncul,” jelasnya.
Nanang Saefudin mengaku
pihaknya juga akan berkirim surat kepada masing-masing OPD untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sekaligus juga minta OPD untuk berhenti melakukan perekrutan honorer baru.
Baca Juga: Ditemukan Kondom Berserakan, Kegiatan Kemping di Bukit Waruwangi Bakal Dilarang
“Nanti kita diskusikan dengan seluruh OPD agar honorer ini diperhatikan sungguh sungguh. Terlebih Kota Serang sangat kurang (ASN), sementara kontribusi mereka sangat dibutuhkan,” katanya.
Analisis SDM Aparatur-Ahli Muda BKPSDM Kota Serang Agung Miftah mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari total 5.646 honorer, yang sudah mendaftar ke aplikasi BKN baru 97 dari honorer kategori 2, dan 2.060 non kategori.
“Saat ini kita masih melakukan pendataan sampai dengan 30 September, bila masih belum selesai akan diperpanjang sampai Oktober. Jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan persyaratan maka akan secara otomatis terfilter,” kata Agung Miftah.
Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, ada beberapa tuntutan yang dilontarkan kepada Pemkot Serang. Pertama soal besaran honor yang saat ini diangkat kecil. Ia berharap paling tidak terdapat penambahan meskipun tidak sesuai dengan UMK.
“Untuk kenaikan upah ini dari Pak Sekda sudah disetujui, cuma besarannya tidak sesuai dengan UMK karena kemampuan anggaran Kota Serang APBD nya enggak sehebat tempat lain,” kata Ahmad Herwandi.
Sementara untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah rampung, dan setiap OPD akan menganggarkan untuk tenaga honorernya.
“Sudah tersedia dan anggarannya sudah ada sebetulnya tinggal nanti dari OPD-nya untuk anggaran tahun 2023 harus memasukkan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga Non ASN,” katanya.
“Kalau BPJS Kesehatan nanti akan didata ulang nanti di OPD-nya siapa yang belum punya itu bisa dianggarkan. Ternyata masih ada slot yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Serang melalui dinsos untuk BPJS Kesehatan,” ucap Achmad Herwandi.
Terkait pendataan, kata Achmad Herwandi, masih ada kendala di OPD karena masih belum bisa buat akun untuk tenaga Honorer. Sehingga masih banyak honorer yang belum terdaftar dalam aplikasi BKN.
“Ada mis aja dari operator di OPD-nya, admin OPD-nya. Masih belum singkron adminnya di OPD-nya,” akunya.
“Padahal sudah ada surat panduan dari Pemerintah Kota Serang yang ditandatangani oleh pak sekda, tetapi admin di OPD-nya masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pendataan tenaga Non ASN ini,” pungkas dia. *



















