BANTENRAYA.COM – Penikahan usia dini di wilayah KUA Rangkasbitung relatif jarang. Hal ini dikarenakan karena kesadaran dan pengetahuan warga akan pentingnya mengindari nikah usia remaja. Jika pun ada pasangan remaja yang ingin menikah akan diarahkan KUA Kecamatan Rangkasbitung ke Pengadilan Agama Lebak untuk dapat dispensasi.
Kepala KUA Rangkasbitung Jalaludin menyampaikan, masyarakat Rangkasbitung dan sekitarnya sudah cukup melek terkait pengetahuan batas minimal usia untuk menikah. Sehingga kebanyakan dari remaja tersebut mengurungkan niatnya untuk menikah di usia remaja. “Bagi yang bersikukuh saja untuk menikah harus memiliki surat dispensasi dari Pengadilan Agama Rangkasbitung,” kata Jalaludin, Senin 26 September 2022.
Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang batas minimal usia pernikahan bagi perempuan berusia 16 tahun sedangkan berusia laki-laki 17 tahun. Kemudian berubah landasan ukumnya pada UU Nomor. 16 tahun 2019 tentang usia pernikahan bahwa batas minimal usia pernikahan berada pada laki-laki dan perempuan itu berusia 19 tahun.
Baca Juga: Pemuda Asal Jatimulya Lebak Diamankan Polisi, Bawa Ganja di Dalam Bungkus Rokok
“Atas dasar hukum tersebut maka masyarakat usia remaja perlu mempertimbangkan jika hendak menikah di usia remaja. Batas usia minimal pernikahan diatur oleh Undang-Undang yang berlaku,” tutur Jalaludin.
Surat dispensasi sepenuhnya ditentukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung, sedangkan untuk KUA Rangkasbitung hanya mengarahkan saja kepada remaja-remaja yang berkeinginan untuk menikah.
“KUA Rangkasbitung juga punya pembinaan kepada remaja-remaja yang hendak melaksanakan pernikahan usia dini melalui penyuluh-penyuluh KUA Rangkasbitung. Sasarannya majelis-majelis taklim dan tempat lainnya sebagai sarana edukasi bagi mereka perihal usia pernikahan,” ujar Jalaludin.
Baca Juga: Butuh Pembuktian Lebih Hemat, Pemerintah Mesti Masifkan Uji Coba Konversi Elpiji ke Kompor Listrik
KUA juga kata Jalaludin punya program Suscatin (Kursus Calon Pengantin) bagi calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan. Tujuannya kursus agar pernikahan terukur melalui ilmu pengetahuan yang didapatkannya dari penyuluh KUA Rangkasbitung selama dua kali tatap muka.
“Dengan Suscatin calon pengantin dapat mengetahui dan memahami hak kewajibannya sebagai suami maupun istri dalam membina rumah tangga, termasuk soal bagaimana mendidik anak kemudian mengelola ekonomi dan sebagainya,” imbuh Jalaludin. (mg-finka)***