BANTENRAYA.COM – Penangkapan Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati menjadi perhatian publik.
Dalam penangkapan atau OTT KPK tersebut, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan komisi antirasuah itu.
Dikutip dari dari kanal YouTube KPK RI via pikiran-Rakyat.com, berikut kronologi OTT Sudrajad Dimyati CS.
KPK dapat bocoran informasi bahwa pada Rabu, 21 September, pukul 16.00 WIB, akan ada transaksi penyerahan uang.
Firli mengatakan, uang tersebut akan diserahkan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara klien kasus bersangkutan, kepada Desy Yustria (DY) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan MA.
Baca Juga: Sang Pemeran Beri Bocoran Cerita Preman Pensiun 6, Remon Turun Langsung Hajar Warga di Lahan Parkir
“Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai perwakilan SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi,” ucapnya.
Adapun Kamis, 22 September 2022, pukul 01.00 WIB, penyidik KPK mulai bergerak untuk menangkap dan mengamankan Desy di rumahnya.
KPK lantas menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai $205.000 atau setara Rp3 miliar (kurs hari ini, 23 September 2022, pukul 08.21).
Kemudian secara terpisah KPK turut memburu dan mengupayakan penangkapan atas Yosep Parera (YP) selaku pengacara dan Eko Suparno. Keduanya dibekuk di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: OTT Hakim Agung oleh KPK Bukti jika Peradilan dan Hukum Ditentukan Uang?
“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan,” ujar Firli.
Firli menjelaskan pihak beserta barang bukti yang diamankan itu dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Albasri (AB) selaku PNS MA lainnya kata Firli akan segera menyerahkan diri ke KPK. Dia menambahkan, Albasri telah menyerahkan uang tunai lain senilai Rp50 juta. ***
Sebelumnya artikel ini telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Rp3 M dalam Dollar Jadi Barang Bukti, Begini Kronologi OTT Hakim Agung hingga PNS Lembaga MA oleh KPK.