BANTENRAYA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menggulirkan program bantuan subsidi upah atau BSU Tahun 2022 sebesar Rp 600.000 per orang.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Flim G30S/PKI yang Menuai Kontroversial Pro dan Kontra
Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU sebesar Rp600 ribu.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
BSU Tahun 2022 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Baca Juga: Profil dan Peran Cecep dalam Preman Pensiun, Ternyata Pernah Menjadi Manajer
Pada tahap kedua akan disalurkan pada pekan ini untuk sekitar 2,4 juta pekerja atau buruh.
Kemenaker telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pada Jumat, 16 September 2022.
Para pekerja yang telah mendaftarkan diimbau untuk mengecek kembali, apakah namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU.
Apabila BSU tidak dapat dicairkan, maka ada sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebabnya.
Dikutip dari akun instagram @kemnaker berikut ini beberapa kendala dana BSU tidak bisa cair:
1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya (kartu prakerja, BPUM, dan PKH)
3. Data rekening duplikasi, tutup pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Itulah beberapa penyebab BSU 2022 tidak bisa cair. ***

















