BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap gratifikasi perizinan senilai Rp 1 miliar.
Tidak hanya selesai dalam perkara gratifikasi saja, KPK RI juga tegas menyatakan jika masih ada kasus lainnya, sehingga rekening di bank senilai Rp71 miliar milik Lukas Enembe diblokir.
Bahkan, berdasarkan penelusuran Lukas Enembe juga melakukan investasi di Kasiona yang ada di Singapura.
Baca Juga: Sudah Berakhir! ini Rangkuman 4 Konflik di Serigala Terakhir Season 2
Saat ini KPK masih terus mengembangkan dan mencari bukti baru tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
Untuk itu, Lukas Enembe harus menjelaskan dari mana aliran uang sebesar Rp71 miliar yang ada di rekening dirinya dan kasino tersebut.
Dikutip Bantenraya.com dari Youtube KPK pada Rabu 21 September 2022, dikatakan Deputi Penindakan KPK RI Karyoto, berdasarkan penelusuran PPATK pihaknya sudah memblokir rekening Lukas Enembe yang memiliki nilai Rp71 miliar tersebut.
“Penanganan hukum di Papua ini agak berbeda dengan biasanya. Tersangka LE dianggap korupsi Rp1 miliar dan itu diawal dan pengambangannya sangat banyak sekali,” katanya.
Baca Juga: Viral Video Aksi Anak SMA Bully Kaum Disabilitas dengan Sadis, Ridwan Kamil Angkat Bicara
“Lalu sudah ada pemblokiran senilai Rp71 miliar atas berbagai jasa perbankkan dan asuransi, dan ini sedang didalami tindak pidana pokoknya apa, apakah suap pengadaan barang dan jasa atau lainnya,” ujarnya saat konferensi pers.
“Itu cara yang cukup unik dan tidak biasa yang disampaikan PPATK,” ucapnya.
“Bahkan, sebagai fasilitator di Singapura itu sudah ada dan akan dipanggil sebagai saksi, apakah terlibat aktif atau pasif dalam menyamarkan hasil kejahatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Harga Sembako Normal Namun Sepi Pembeli
Saat ini jelas Karyoto, proses hukum tengah berjalan. Bahkan KPK RI sudah melayangkan surat kepada Enembe untuk datang dan memberikan keterangan jika memang aliran dari rekening tersebut bukan dari kasus kejahatan dirinya.
“Masalah pemanggilan LE baru satu kali sebagai tersangka, pada pekan ini akan ada pemanggilan untuk minggu (pekan) berikutnya datang. Ini melanjutkan proses yang sudah dilakukan,” katanya.
Soal aksi yang dilakukan pada pendukung Lukas Enembe di Papua, pihaknya tidak bisa melakukan pelarangan karena itu hak dari masyarakat.
Baca Juga: Bjorka Kembali Mencuat, Akui Berpapasan dengan Emo di Los Angeles, Amerika Serikat , Siapakah Dia?
Namun, pihaknya juga tidak menutup mata jika aksi tersebut dilakukan oleh pendukung yang digerakan oleh Lukas Enembe sendiri.
“Soal demo itu kebebasan berpendapat dan dilindungi undang undang dan ini demo yang diupayakan (sendiri) oleh LE, kami sudah mengimbau soal penegakan hukum di Papua ini agak berbeda dengan biasanya,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, jika Lukas akan kembali dipanggil. Dimana pekan depan akan hadir di KPK.
Baca Juga: Akan Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemprov Banten Mulai Kurangi Pembelian Kendaraan Jenis BBM
Kendati begitu, pihaknya belum memastikan apakah nantinya aka nada penjemputan paksa atau tidak terhadap Lukas Enembe.
“Pemanggilan itu cara dalam hukum acara bagi tersangka, semuanya tergantung dalam situasi dan kondisi,” tuturnya.
“Yang akan dilakukan kita panggil panggilan kedua ditayangkan besok (hari ini) ke Papua dan datang pada pekan berikutnya,” pungkasnya. ***