BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang hingga kini belum dapat merampungkan pembangunan frontage.
Padahal usia pembangunan frontage yang menghubungkan Kelurahan Kaligandu-Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, sudah berjalan 5-6 tahun yang lalu.
Belum diselesaikannya frontage Unyur, karena belum mendapatkan izin secara tertulis dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub dan PT Kereta Api Indonesia atau PTKl KAI.
Baca Juga: Segera Cair! Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp600.000, Jangan Lupa Cek Nama Kalian
Tujuan utama pembangunan frontage untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di terowongan Trondol, Kelurahan Kaligandu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar segera mengeluarkan izin secara tertulis pembangunan fly over di Kelurahan Unyur.
“Pemkot Serang melalui DPUPR dan Dishub masih terus berupaya, tapi dari sananya belum ada izin tertulisnya,” ujar Iwan Sunardi, kepada Banten Raya, Senin (19/9/22).
“Yang pasti mah gak kurang-kurang koordinasi, permohonan gak kurang kurang lah. Dilempar ke sana dilempar ke sini,” imbuhnya.
Iwan Sunardi menjelaskan, Kemenhub RI dan PT KAI merekomendasikan untuk merampungkan pembangunan frontage agar dibangun fly over. Hanya saja, kata dia, izin secara tertulisnya hingga kini belum turun.
“Waktu itu merekomendasikan membuat fly over, tapi izin secara tertulisnya sampai sekarang belum turun,” jelas dia.
Menurut Iwan Sunardi, pemerintah pusat tidak merekomendasikan pembangunan under pass, namun merekomendasikan pembangunan fly over. Hanya saja, lagi izin tertulisnya hingga kini masih belum turun dari pemerintah pusat.
“Iya kalau under pas tidak direkomendasikan. Jawabannya iya nanti kita jawab. Sampai sekarang sudah ganti pejabat lagi,” ucap Iwan Sunardi.
Iwan Sunardi menuturkan, belum turunnya surat izin tertulis pembangunan fly over bukan, karena data dokumennya yang belum lengkap.
“Oh tidak. Kalau bicara itu mah kami sudah melakukan satu bargaining. Kalau ini diizinkan kami akan membuat satu program anggaran,” katanya.
Lantaran izin secara tertulisnya belum turun, Iwan Sunardi mengaku pihaknya pun belum mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fly over.
“Ya belumlah. Kalau udah dapat izin secara tertulis baru kita menganggarkan. Kalau menganggarkan kalau belum ada izin secara tertulis percuma dong,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, banyak kendaraan roda dua atau sepeda motor yang menggunakan akses frontage Unyur untuk menuju ke Kaligandu atau pun ke Unyur.
Fenomena tersebut jelas sangat membahayakan bagi pengendara roda dua yang melintas di frontage Unyur.
“Iya secara aturan Pemkot Serang melarang kebutuhan masyarakat. Melegalkan bukan kewenangan Pemkot Serang. Jadi selama kebutuhan masyarakat, itu jadi masyarakat hati-hati melintas perlintasan kereta api,” kata Iwan Sunardi.
Iwan Sunardi mengungkapkan, pembangunan frontage Unyur itu dilakukan pada masa pemerintahan Walikota Tubagus Haerul Jaman.
“Ya mungkin kurang lebih 5-6 tahun dari zamannya Pak Walikota Jaman,” ungkap dia.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang Bambang Gartika mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan izin pembangunan fly over ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI.
Hanya saja, kata Bambang Gartika, permohonan pengajuan pembangunan fly over, hingga kini izin tertulisnya belum turun.
“Belum. Tapi kami belum ada panggilan lagi dari Kemenhub. Harusnya dipanggil lagi, ditelaah mana yang kurang, tapi sampai sekarang belum ada panggilan,” kata Bambang Gartika didampingi Perekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Serang Indra. *


















