BANTENRAYA.COM – Tahap kedua bantuan subsidi akan disalurkan kembali, sebelumnya Bantuan Subsidi Upah tahap 1 sudah dicairkan ke 4.361.792 pekerja dengan anggaran Rp2,62 triliun.
Untuk kamu yang belum mendapatkan BSU Tahap I, kemungkinan kamu akan mendapatkanya pada Tahap II.
Skema penyaluran BSU Tahap II ini mirip dengan tahap pertama. Subsidi akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Dikutip Bantenraya.com dari laman Instagram @kemnaker, Senin 19 Septemeber 2022, Kemenaker menyatakan pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data.
“Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” jelas Kemenaker.
Sementara untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka BLT Subsidi Gaji bisa diambil di kantor POS terdekat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan telah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi selesai, BSU Tahap II akan langsung disalurkan.
Berikut ini adalah cara cek apakah nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU Tahap II atau belum:
1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca Juga: Sejumlah Pohon Tumbang Akibat Hujan Lebat Disertai Angin di Rangkasbitung
2. Masukkan data di kolom yang tersedia.
3. Untuk link kemnaker, kamu wajib membuat akun dan login akun terlebih dahulu.
4. Jika nama kamu disebut sebagai penerima BSU Rp600.000, maka kamu dapat mencairkannya dengan dua mekanisme.
Baca Juga: SEGERA HANGUS! Kode Redeem FF Free Fire 20 September 2022, Ada Diamond hingga Skin Epik Gratis
Cara daftar BSU Tahap II: Penerima BSU diverifikasi langsung oleh Kemenaker yang berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda,” tulis Kemnaker di laman resminya.
Sedangkan BSU tahap 2 ini sangat dinanti oleh para pekerja, terlebih lagi bagi mereka yang sempat terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Optimisme Kejar Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen, Airlangga: Indonesia dalam Jalur yang Tepat
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna membantu masyarakat terutama yang terdampak pandemi agar bisa meringankan serta memulihkan perekonomiannya.
Salah satu yang menjadi syarat penerima BSU 2022 ini yakni memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulannya.***


















