BANTENRAYA.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dikabarkan mencalonkan diri menjadi cawapres di Pemilu 2024.
Berita tersebut ramai diperbincangkan di dunia maya, lantas apakah benar Presiden Jokowi akan menjadi calon wakil Presiden 2024?
Sebelumnya sepak terjang Presiden Jokowi dimulai saat menjadi Wali Kota Solo, dilanjut dengan maju di putaran Pemilu DKI sampai namanya terkenal dan menjadi Presiden Indonesia selama dua periode.
Baca Juga: Warga Kibin Kabupaten Serang Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan Dalam Tong Sampah
Dan hari ini, Jumat 16 September 2022 Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak benar menjadi calon wakil presiden 2024 mendatang.
Dikutip Bantenraya.com dari Antara, secara tegas orang nomor satu di Indonesia itu menjawab bahwa isu yang berkembang sekarang bukan berasal dari dirinya.
“Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja terimakasih,” Kata presiden Jokowi Dodo di Istana Merdeka, Jum’at.
Beragam isu berkembang di pusaran Jokowi dimulai dari tiga periode bahkan perpanjangan masa jabatan sekarang muncul kembali berita menjadi cawapres.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi cawapres, itu dari siapa?” Sambung Presiden.
Ramainya narasi seorang presiden yang sudah menjabat sebanyak dua periode dilanjut bisa menjadi cawapres pada pemilihan selanjutnya, itu bergulir dari pernyataan Fajar Laksono sebagai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK).
Fajar menilai bahwa tidak ada Batasan dalam Undang-undang 1945 mengenai Presiden yang mencalonkan sebagai wapres setelah masa jabatan dua periode kepresidenannya usai.
Yang ada menurut Fajar dalam UUD tersebut hanya mengatur batasan periode jabatan Presiden Indonesia.
“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusanya jadi soal etika politik saja menurut saya,” Terang Fajar Laksono.
Adanya pernyataan sikap dari Fajar, membuat MK tidak mengklaim bahwa apa yang telah disampaikan juru bicaranya itu bukan putusan resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan dari pribadi Fajar sendiri.
Menaggapi ramainya Jokowi bisa menjadi cawapres di 2024, Jimly Asshidddiqie selaku bekas ketua MK menyampaikan pencalonan cawapres bagi mantan presiden dua periode tidak bisa dilakukan karena telah diatur batasan di Pasal 7 dan 8 Undang-udang Dasar 1945. ***



















