BANTENRAYA.COM – Usai Faksi Nasdem-PKB mendesak Ketua DPRD Kota Isra Miraj melakukan perombakan AKD, kini Fraksi Gerindra juga melakukan hal yang sama.
Bahkan, pihaknya sudah melayangkan perombakan AKD dengan bersurat kepada Sekretariat DPRD Kota Cilegon.
Adanya perombakan dan rolling AKD tersebut untuk memenuhi unsur keadilan di internal Fraksi Gerindra.
Sebelumnya desakan serius dilakukan Fraksi Nasdem-PKB dengan melakukan pengunduran diri anggotanya Ahmad Efendi sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Fraksi Gerindra Babay Suhaemi mengungkapkan, pihaknya juga sama melakukan desakan untuk rolling AKD.
Baca Juga: Pria Berumur 45 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Pelajar Hingga Hamil
“Bahkan kami sudah jauh hari melayangkan surat untuk pergeseran AKD di internal Fraksi Gerindra ke Sekwan,” katanya, Senin (12/9).
Perombakan sendiri, jelas Babay, akan memberikan unsur keadilan dalam internal Fraksi Gerindra.
“Rombak AKD bagi kami untuk memenuhi unsur keadilan di internal Fraksi Gerindra,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem-PKB Erick Rebiin menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan surat pengunduran diri anggotanya sebagai Ketua Bapemperda pada 1 September lalu kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Isra Miraj.
Hal itu dilakukan karena pihaknya tidak ingin dikemudian hari ada produk aturan DPRD Kota Cilegon yang cacat hukum karena Bapemperda sebagai salah satu AKD tidak dilakukan perombakan sesuai aturan.
“Kami dari Fraksi Nasdem-PKB ada unsur pimpinan di AKD Ketua Bapemperda (Ahmad Efendi) sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 64 ayat 3 jabatan AKD itu 2 tahun 6 bulan, maka waktu itu sudah lewat, dengan ini kami mengusulkan pengunduran diri saudara Ahmad Efendi,” jelasnya.
Baca Juga: Liburan ke Bali bingung cari penginapan? Ini 5 rekomendasi hotel dengan tema unik dan romantis
Disisi lain, jelas Erick, pihaknya juga meminta adanya pemilihan ulang susunan AKD karena waktunya yang sudah lewat pada Maret 2022 kemarin.
Terkhusus, untuk Bapemperda sebagai AKD yang melahirkan produk aturan agar tidak cacat hukum nantinya.
“Jadi kami juga Fraksi Nasdem – PKB akan merolling susunan komposisi AKD tersebut,. Kami tidak ingin jika tidak diganti malah nanti Produk Perda cacat hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Bahkan, imbuh Erick, ia mendesak pimpinan DPRD Kota Cilegon untuk segera menggelar rapat resmi, sehingga bisa dilakukan perombakan AKD yang waktunya sudah lewat.
Pasalnya, bicara menyampaikan atau sebatas mengobrol saja soal perombakan AKD, namun tidak pernah ada rapat resmi sebagai institusi DPRD Kota Cilegon.
“Sampai saat ini tidak ada kesepakatan notulen yang jelas secara aturan aturan. Ini kami menunggu sampai saat ini dari pada pimpinan untuk melakukan rapat perubahan dan perombakan AKD ini belum terjadi sampai saat ini. Belum ada pimpinan (undangan rapat) kepada fraksi, kalau sekarang hanya sebatas ngobrol-ngobrol ini kan bukan sesuatu yang resmi, kita ini lembaga yang resmi,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Negara dengan BBM Termurah, Indonesia Temasuk?
Hal senada disampaikan Anggota Fraksi Nasdem-PKB Ahmad Efendi yang mundur sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon, mundurnya dirinya karena ada regulasi yang mengatur soal masa jabatan Ketua Bapemperda hanya 2 tahun 6 bulan.
Ketika ingin menjabat kembali maka harus ada musyawarah mufakat diantara anggota Bapemperda untuk memilih siapa ketuanya.
“Mudurnya saya sebagai Ketua Bapemperda karena memang kami taat pada regulasi. Kenapa taat hukum karena Bapemberda sebagai AKD yang melahirkan produk hukum kalau yang melahirkan produk hukum saja tidak taat hukum bagaimana hasil hukumnya,” ungkapnya.
Efendi menjelaskan, jika AKD lainnya seperti Komisi, Badan Kehormatan itu tidak terlalu riskan karena tidak mengeluarkan produk hukum. Tapi Bapemperda itu mengeluarkan Perda.
Baca Juga: Usai Kenaikan Harga BBM Subsidi, Tarif Ojol Per Hari Ini Resmi Naik
“Di AKD lain memang betul di salah satu pasalnya ada kata dalam hal terdapat pergantian, maka itu bisa dilakukan bisa tidak, tapi di Kami itu harus ada mekanisme pergantian itu kajian hukumnya, jadi di Bapemperda itu mengunci di 2 tahun 6 bulan saja,” tegasnya. (***)