Pria Berumur 45 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Pelajar Hingga Hamil

- Senin, 12 September 2022 | 19:30 WIB
Pelaku pencabulan terhadap pelajar di Pandeglang  (Yanadi Bantenraya.com)
Pelaku pencabulan terhadap pelajar di Pandeglang (Yanadi Bantenraya.com)

 

BANTENRAYA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan pria paruh baya berinisial Y warga Mekarjaya, Kecamatan Cikeudal, Pandeglang.

Pelaku Y berumur 45 tahun ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga pada saat di rumahnya di Kecamatan Cikeudal.

Kelakuan bejat pelaku diketahui guru sekolahnya karena korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya, dan tengah hamil muda.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan, berdasarkan hasil keterangan bahwa korban telah dilakukan perbuatan cabul lebih dari tiga kali oleh pelaku. Pencabulan dilakukan pada saat korban sedang berada di rumah.

Baca Juga: Usai Kenaikan Harga BBM Subsidi, Tarif Ojol Per Hari Ini Resmi Naik

"Sesuai pengaduan korban kejadian pencabulan dilakukan di rumah korban, pada saat kondisi rumah sepi," kata Fajar, Senin 12 September 2022.

Kelakuan bejat pelaku diketahui, kata Fajar, bermula adanya guru sekolah korban yang berkunjung ke rumahnya, menyampaikan bahwa Bunga tengah hamil.

Dari laporan tersebut, orang tua korban langsung melakukan interogasi kepada Bunga. Hasilnya telah di cabuli oleh pelaku. Tidak terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban melaporkannya ke Polres Pandeglang.

"Korban ketahuan hamil sama gurunya. Dan guru sekolahnya melaporkan ke orang tua korban. Orang tua korban langsung melaporkannya kepada kami," terangnya.

Baca Juga: Ratusan Driver Ojol Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Batalkan Kenaikan Harga BBM

Akibat perbuatannya, kata Fajar, tersangka terancam Pasal 82 ayat 2, Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku saat ini sudah diamankan. Pelaku terkena pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp 300 juta," tegasnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X