BANTENRAYA.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diselenggarakan Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahap pertama akan segera cair.
BSU pertama ini akan dituju ke 4,36 juta jiwa. Dan bagi yang terpilih menerima bantuan BSU itu bisa mencairkannya pada Senin, 12 September 2022.
Dikutip BantenRaya.com dari berbagai sumber menjelaskan Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan total anggaran yang sudah terproses tahap pertama penerima BSU sebesar 2,61 triliun.
Baca Juga: BLAK-BLAKAN! Luna Maya Akhirnya Angkat Suara Tentang Videonya Bersama Ariel Noah
“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujar Anwar Sanusi dalam keterangannya pada 10 September 2022.
Bantuan tersebut sudah terdistribusi kepada Bank Himbara sebagai penyalur kepada pihak penerima
“Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama,” sambungnya.
Baca Juga: Harga Iphone 14 Pro Max Berapa? Intip Bocoran Harga, Spesifikasi, dan Variasi Warnanya
Bagi para buruh penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu yang bisa diambil melalui rekening yang telah terdaftar di Bank Himbara.
“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.
Sebelumnya sebanyak data 5,09 juta calon penerima sudah ditampung oleh Kemnaker.
Baca Juga: SIMAK! 4 Cara Menambah Subscriber YouTube dengan Gratis, Tanpa Perlu Membeli Jasa
Tetapi dari data itu terbagi untuk 4,36 juta terlebih dulu yang telah terverifikasi sebagai bentuk ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Anwar juga mengerti akan pentingnya bantuan tersebut atas kenaikan BBM dan dirinya juga mengucapkan terimaksih atas kesabaran para buruh yang menanti bantuan dari pemerintah.
“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” tutur Anwar.
Pihaknya juga memberitahu bagi masyarakat yang ingin mengetahui seputar informasi BSU, bira meramban situs bsu.kemnaker.go.id
Sebagai catatan yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah bagi golongan pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan dibawah Rp3,5 juta, dilanjut dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dari bulan Juli 2022.
Penerima bantuan subsidi upah itu dikecualikan bagi para PNS, Anggota Polri dan TNI.***