BANTENRAYA.COM – Kehebohan dengan bahan bakar Revvo 89 kini banyak diminati publik lantaran harga murah, untuk per liternya sendiri sebesar 8.900.
Akibat perbandingan harga BBM tersebut yang berbeda jauh, akhirnya mendaptkan respon langsung dari Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ia mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak melarang Vivo Energy untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM Revvo 89 di SPBU, dikutip Bantenraya.com dari situs resmi dari Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga: Amankan Stok Pangan, Inflasi Bakal Cenderung Terkendali
“Tidak benar (dilarang menjual Vivo 89), nanti kami klarifrikasi ya,” ujarnya Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Soerjaningsih.
Namun dengan kabar tersebut Pemerintah menegaskan kepada pihak SPBU VIVO untuk menaikan harga BBMnya sesuai prosuder Pemerintah yang berlaku.
Untuk saat ini harga BBM VIVO sejenisnya yakni RON 90 atau Pertalite milik PT Pertamina (Persero) sudah mengalami kenaikan atau saat ini mencapai Rp 10.000 per liter.
Seperti diketahui sebelumnya, harga BBM Vivo 89 ini menjadi yang paling murah saat ini atau menjadi incaran pengendara motor dan mobil,dengan dibanderol Rp 8.900 per liter.
Tindakan tegas oleh Pemerintah dengang larang penjualan lebih rendah mebuat kontroversi kalangan masyrakat hingga para nelayan.
Namun keputusan Pemerintah sudah buat dengan aturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis yaitu :
1 Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
2. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
3. Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM, sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM tidak bertentangan.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Little Women Episode 1, 2, 3 Sub Indo di Netflix Lengkap dengan Alur Ceritanya
Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.
Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut.***



















