BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menemukan ada 2 ASN aktif yang terdeteksi sebagai anggota partai politik (parpol) di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Keduanya sampai saat ini masih bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, berasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, 3 ASN aktif ditemukan memang merupakan ASN di Kota Serang.
Meski demikian, ketiganya menyatakan keberatan dimasukkan sebagai anggota parpol ketika ditanya apakah mereka merupakan anggota parpol tertentu di Kota Serang.
“Hasil penelusuran kita hanya ada 3 ASN aktif di Kota Serang yang lainnya tidak ditemukan,” katanya.
Baca Juga: Satpol PP Gerebeg Toko Jamu di Pandeglang Selatan Hasilnya 190 Paket miras Oplosan Disita
Padahal, kata Faridi, saat verifikasi administrasi ditemukan ada 66 ASN dan profesi lainnya yang dilarang masuk sebagai pengurus atau anggota parpol.
Dia memperkirakan, ASN maupun profesi lain yang terlarang yang terjaring di Sipol di Kota Serang itu adalah mereka yang tinggal di Kota Serang namun bekerja di luar Kota Serang.
Sebab bisa saja ada ASN yang tinggal dan menetap di Kota Serang lalu sudah memiliki KTP elektroik dengan tempat tinggal di Kota Serang namun bekerja di luar Kota Serang.
Misalkan bekerja di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, atau Pemerintah Kota Cilegon yang secara jarak memang dekat dengan Kota Serang.
Faridi mengatakan, karena masih dalam tahapan verifikasi, maka temuan adanya ASN ini hanya perlu diperbaiki oleh parpol.
Baca Juga: Minta Diperjuangkan Jadi PPPK, Bidan dan Perawat Kabupaten Serang Datangi Dewan Minta Bantuan
Dengan demikian, parpol harus menghapus data yang masuk ke dalam profesi yang terlarang masuk parpol itu.
“Bisa saja kalau yang namanya dicatut lapor ke polisi tapi ini bukan masuk pelanggaran pidana pemilu,” katanya.
Saat ditanya apakah 3 ASN yang terdeteksi sebagai ASN aktif di Kota Serang ini apakah pejabat atau hanya staf biasa, Faridi mengaku tidak mengetahui detail tentang itu.
Sebab informasi yang diberikan hanya membenarkan bahwa ketiganya adalah ASN aktif.
Sedangkan penelusuran pada data orang yang berprofesi sebagai anggota Polri maupun TNI, Bawaslu Kota Serang tidak menemukan data tersebut.
Padahal, Bawaslu Kota Serang sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim.
“Mungkin itu datanya diedit,” ujarnya.
Baca Juga: Tarif Bus PO Juragan 99 Trans Terbaru dari Jakarta ke Malang Pasca Kenaikan Harga BBM
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten mengatakan, untuk menelusuri adanya ASN yang termasuk sebagai anggota parpol itu, Bawaslu Provinsi Banten sudah berkirim surat ke KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
KPU Provinsi Banten sudah juga berkoordinasi dengan KPU kabupaten/ kota masing-masing.
Selain itu, Bawaslu kabupaten/ kota jga sudah berkoordinasi dengan BKD masing-masing daerah, termasuk Bawaslu Provinsi Banten sudah berkirim surat ke Pj. Gubernur Banten terkait penelusuran nama-nama ASN yang memungkinkan namanya tercatut dalam Sipol tersebut.
Bawaslu Kota Serang yang paling banyak temuan ASN telah berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Serang dan memanggil serta meminta keterangan beberapa ASN.
Baca Juga: BBM Naik, Warganet Sarankan Masyarakat Gunakan BBM Revvo 89
“Hasilnya, beberapa ASN Pemkot Serang membenarkan namanya tapi mereka tidak mengakui terlibat dalam keanggotaan partai,” ujarnya. (***)


















