BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon kedapatan kongkow dan belanja di mal saat jam kerja.
10 ASN yan keluyuran di jam kerja tersebut mendapatkan pembinaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Kota Cilegon.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Prasa atau Satpol PP Kota Clegon Juhadi M Syukur melalui Kepala Seksi Pengawasan, Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan PPNS Cecep Sukarya mengatakan, kegiatan razia ASN di pusat perbelanjaan dilakuka untuk meningkatkan disiplin pegawai.
Kegiatan tersebut juga akan dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Sambo Sempat Memeluk Putri dan Naik Lift Sebelum Bunuh Brigadir J
“Rutin setiap sebulan sekali jua ada pengawasan dan disiplin pegawai,” kata Cecep ditemui di Cilegon Center Mal atau CCM, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dikatakan Cecep, dalam kegiatan tersebut, pihaknya bersama BPSDM Kota Cilegon.
Lima pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi razia diantaranya Cilegon Center Mal, Ramayana, Cilegon City Mall, Transmart dan Edi Toserba.
“Ada lima titik razia, hasilnya ada 10 pegawai yang terjaring. Di CCM 2 orang, Edi Toserba 2 orang, Transmart 3 orang, Ramayana 3 orang dan Mayofield (Cilegon City Mal) kosong atau tidak ada temuan,” kata Cecep.
Baca Juga: Kerahkan Satu Unit Alat Berat, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Habis Bangunan Pasar Cimol
Cecep mengatakan, ASN yang terjarin razia tersebut dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Setelah dilakukan pendataan, kemudian untuk pembinaan diserahkan ke BPSDM Kota Cilegon.
“Kami data, dan kami berikan teguran, setelah itu datanya kami serahkan ke BPSDM untuk pembinaan selanjutnya,” terangnya.
Cecep menambahkan, adanya ASN yang terjaring razia, diantaranya guru PAUD. Ia memaklumi jika guru PAUD sudah di luar jam kerja.
“Kalaupun sudah di luar jam kerja, kita minta agar tidak memakai seragam ASN,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Konten Eksperimen Tutup Aurat Disorot, Akun Instagram Kreator Zavilda TV Diprivate
Sub Koordinator Disiplin Pegawai pada BPSDM Kota Cilegon Faisol Arifin mengatakan, penegakkan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Pihaknya bersinergi dengan Dinas Satpol PP Kota Cilegon dalam pembinaan pegawai.
“Kalau memang ada pelanggaran displin pasti kita berikan surat teguran kalau memang sudah dua kali, ini pembinaan,” katanya. (***)
















