BANTENRAYA.COM – Meski telah mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, namun Polri belum menerima memori banding.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan jika hingga saat ini, Polri belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo.
“Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJNews, Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Mengaku SBY Pernah Sujud Menyembahnya
Meski begitu, Dedi menambahkan masih banyak waktu bagi Irjen Ferdy Sambo untuk menyerahkan memori bandingnya tersebut.
“Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan jika permohonan banding sudah diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Mengaku SBY Pernah Sujud Menyembahnya
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Atas putusan itu, Polri hanya memberi waktu 3 hari kepada Mantan Kadiv Propan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk pengajuan banding merupakan hak Irjen Ferdy Sambo. Namun hasil putusan banding nantinya akan bersifat final.
Baca Juga: Pantau Harga Terbaru BBM Perhari Senin 29 Agustus 2022, Ada Kenaikan?
Sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja, dan untuk hasil banding sendiri, akan diputuskan selama 21 hari.
Setelah 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya PTDH atau ada perubahan. *



















