BANTENRAYA.COM – Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawati pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J menyusul empat orang lainnya.
Selain menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka, Polri juga mengungkapan penemuan baru mengenai CCTV yang dianggap vital di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penetepan Putri Candrawati sebagai tersangka baru dan ditemukan CCTV vital di Duren Tiga disampaikan Polri pada konferensi pers siang tadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Bandar Judi Togel Online Dibekuk Polisi usai Rekap Nomor Togel
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menilai temuan CCTV ini sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Kemudian, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa CCTV vital tersebut merekam sebelum, sesaat dan sesudah kejadian dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Kurangi 5 Ton Sampah Per Hari Dijadikan Bahan Bakar untuk PLTU Suralaya
Andi Rian menegaskan CCTV vital yang ditemukan itu merekam sejumlah kejadian penting di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan,” ungkap Andi Rian.
Selanjutnya Andi menerangkan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Kronologi Pendaki WNA Yang Jatuh di Gunung Rinjani Pada Ketinggian 150 Meter, Korban Meninggal?
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, melalui sejumlah pemeriksaan dan pendalaman yang dilaksanakan pihak penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” tandasnya.
Hingga saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Terjatuh dari Puncak Gunung Rinjani, Pendaki Asal Israel Dilaporkan Meninggal
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai informasi, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.***

















