BANTENRAYA.COM – Pada hari ini, melalui konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.
Ditetapkannya Putri Candrawati sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, menambah deretan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.
Putri Candrawati adalah tersangka kelima yang ditetapkan Polri hari ini, sebelumnya sudah empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Empat tersangka sebelumnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf
Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri Candrawati sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pendalam dengan cara scientific investigasi.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Komjen Agus Budi Maryoto dalam konferensi pers siang ini di Mabes Polri, menurut pantauan dari tim Bantenraya.com.
Baca Juga: Tidak Puas Hanya Dibubarkan, Publik Desak Satgasus Merah Putih Diusut Tuntas
Sebagai informasi, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.***



















