BANTENRAYA.COM – Mabes Polri menetpkan istri eks kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan ini disampaikan oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto..
“Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara dan penyidik menetap PC sebai tersangka,” katanya.
Baca Juga: Berikan Bunga Tiap Jam, Pintu Earn Jadi Tempat Investasi Crypto yang Tepat Bagi Investor Pemula
Kabareskim ditempat yang sama menyatakan, dari serangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi termasuk uji DNA, balistik, kedokteran forensik termasuk analitik digital serta penyitaan barang bukti.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan sebelum dan setelah kejadian di Duren 3 ditemukan,” kara Kabareskrim.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ibu PC sudah ditetapkan jadi tersangka,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Polisi juga menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan 3 kali.
Baca Juga: Komentar Pemilik Lagu Ojo Dibandingke Abah Lala: Terimaksih Kepada Masyarakat Indonesia
“Keterangan saksi dan CCTV baik yang ada di Saguling maupun dekat TKP, ini jadi barang bukti tidak langsung yang menunjukkan PC ada di lokasi saat kejadian,” bebernya. ***
Artikel Terkait
Pendaki Asal Israel Dikabarkan Tewas Usai Terjatuh dari Puncak Gunung Rinjani
Nasib Pendaki Israel yang Terjatuh di Puncak Gunung Rinjani Belum Diketahui, Evakuasi Mulai Disiapkan
Jatuh dari Tebing 150 Meter di Puncak Gunung Rinjani, Pendaki Asal Israel Diduga Meninggal
Status Hukum Putri Candrawathi Ditentukan Hari ini
Komentar Pemilik Lagu Ojo Dibandingke Abah Lala: Terimaksih Kepada Masyarakat Indonesia