BANTENRAYA.COM – Pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni tidak bisa sembarangan dalam menaikki kapal.
Pasalnya, di tengah pandemi covid 19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali memerketat protokol kesehatan.
Aturan terbaru yaitu Surat Edaran atau SE Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan RI.
SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid 19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Warga Taman Baru Cilegon Tangkap Ular King Kobra di Halaman Rumahnya, Kepalanya Bisa Mengembang
Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin, 15 Agustus 2022 melalui press rilis yang diterima Bantenraya.com.
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR,” ucap Adita.
Baca Juga: Asyik…. Biaya Parkir dan Masuk Pantai Anyer-Cinangka Bakal Diseragamkan
Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Adita
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tuturnya.
Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Identitas Mayat Bugil di Irigasi Terungkap, Kata Polisi Penyebab Kematian Masih Misterius
PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Baca Juga: Penutupan Jalan Kelapa Tujuh – Batu Payung di Cilehon oleh PT IRT Hanya Tujuh Bulan
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: 16.000 Honorer Banten Terancam ‘Dipecat’
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi. (***)


















