BANTENRAYA.COM – Peraturan Walikota atau Perwal Cilegon nomenklatur baru OPD diduga copy paste.
Hal itu usai beredarnya tugas dan wewenang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon yang mengurusi fakir miskin dan warga terlantar.
Itu termuat dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dimana dalam Bagian Enam Ketahanan Pangan Paragraf 3 Pasal 16 Huruf I Ayat 3 Halaman 26 huruf i berbunyi menyusun laporan tahunan dengan ketentuan dan peraturan ulyang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban dengan tahapan:
Baca Juga: 16 Link Twibbon Hari Pramuka Ke-61, Download Gratis dan Bisa Dibagikan ke Medsos
Lalu kerancuannya ada di Ayat 4 berbunyi memberikan fasilitas dan verifikasi penyusunan laporan kepada pejabat terkait lingkup Bidang Pemberdayaan Sosial
Bagian Tujuh Bidang Kelauatan dan Perikanan Paragraf 2 Pasal 21 ayat d
Halaman 32
Dimana Fungsi Bidang
Pelaksanaan tugas lingkup bidang Pemeliharaan Anak anak terlantar, bidang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Ekonono Masyarakat, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlakubagar tersinkronisasi dengan baik.
Sekretaris DKPP Kota Cilegon membenarkan jika dalam Perwal tersebut banyak kerancuan, terutamaa Bidang Ketahanan Pangan serta Bidang Kelautan dan Periakanan DKPK Kota Cilegon.
“Yah ada teks yang salah dimana tugas bidang tidak nyambung,” katanya kepada watawan, usai Satrijab Pejabat Baru, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Tak Hanya Jadi Pangsa Pasar, Indonesia Juga Tempat Manufaktur Kendaraan Listrik
Disisi lain, saat ini DKPP Kota Cilegon yang memiliki 4 bidang menjadi 3 bidang, sementara tidak diatur Sub koordinator yang dilakukan. Sebab, bidang Kelautan tidak memiliki sub koordinator.
“Ini kami sudah sampaikan langsung oleh Bu Kadis kepada BKPSDM dan Organisasi. Jika masih ada hal yang membuat kerancuan. Masih ada jabatan dimana di Nomenkaltur Perwal tidak ada,” ujarnya.
Hal senada sampaikan Kepala DKPP Kota Cilegon Eva Sarifah menyampaikan, jika pihaknya sudah menyampaikan soal Perwal ke BKPSDM, Bagian Organisasi. Tentunya bukan soal revisi saja. Namun, juga soal kewenangan.
Baca Juga: Ini Dia 3 Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Mahfud MD, Nomor 3 Buat Syok
“Jadi nantinya selain tidak bisa diserap jika diserap juga nantinya menjadi temuan APH (Aparat Penegak Hukum). Ada jabatan (UPT) dimana tidak ada di Perwal,” pungkasnya. (Uri)


















