BANTENRAYA.COM – Bank Banten menegaskan jika Satyavadin Djojosubroto, tersangka kasus kredit macet Bank Bangen pada 2017 senilai Rp65 miliar tak lagi aktif.
Satyavadin Djojosubroto sudah tak lagi menjabat di Bank Bantem sejak Agustus 2021.
Seperti diketahui, Kejati Banten telah menetapkan 2 terdangka kasus kredit macet Bank Banten
Baca Juga: Profil Alfeandra Dewangga Pemain PSIS yang Diduga Selingkuh, Nilai Pasarnya Rp 4,35 Miliar
Satyavadin Djojosubroto sendiri disebut selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta pada 2017.
Sementara tersangka kedua adalah Rasyid Samsudin selalu Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM).
Keduanya langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 4 Agustus 2022.
“Agar tidak terjadi kekeliruan informasi, maka dapat kami sampaikan bahwa Saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (Bank Banten),” dikutip Bantenraya.com dalam keterangan tertulis yang diterima dari Pjs Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Banten Rahmat Hidayat, Jumat 5 Agustus 2022.
“(Tak aktif) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan,” tuturnya.
Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Begini Arti No Face No Case, Dari Makna Dalam Bahasa Gaul Hingga Awal Mula Muncul
Bank Banten juga berkomitmen utnuk sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.
“Bank Banten sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi,” tertulis dalam keterangannya.
Masih dalam keterangan persnya, Bank Banten senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Deretan Quotes Hari Kemerdekaan Indonesia, Cocok Dibagikan Ketika 17 Agustus 2022
Hal itu terbukti dengan pencapaian Bank Banten dalam meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia.
Bank Banten senantiasa melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal.
“Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan,” pungkasnya. ***