BANTENRAYA.COM – Kasus penembakan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia masih belum usai.
Fakta-fakta dan bukti baru semakin banyak, anggota DPR RI pun ikut berkomentar perihal kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi keputusan Polri dalam menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia beranggapan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J belum memuaskan ekspektasi publik.
Namun, Asrul meyakini penetapan tersangka Bharada E merupakan sebuah proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.
“Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres,” ucapnya Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Profil Benjamin Sesko, Striker Belia Bidikan Klub Raksasa Inggris
Arsul kembali mengungkapkan kemungkinan terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang. Hal itu berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu,” katanya.
“Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan,” katanau.
Baca Juga: Platform Meta Membuat Penawaran Obligasi untuk Pertama Kalinya
“Atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Komisi III DPR RI.
Atas dasar itulah, dia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.
Baca Juga: SIKAT! Kode Redeem ML Mobile Legends 5 Agustus 2022 dan Dapatkan Skin Terbaru Gratis
“Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi menuturkan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri sudah memeriksa 42 saksi.***


















