BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi peraturan KPU terbaru kepada semua pengurus partai politik (parpol). Namun untuk di Kabupaten Serang hanya ada empat parpol baru yang mengikuti kegiatan sosialisasi.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Serang.
“Yang jadi penekanan dalam sosialisasi bagaimana dengan keanggotaan parpol, administrasinya, dan bagaimana akses ke Sipol (sistem informasi partai politik). Verifikasi parpol bulan Desember, kalau pendaftarannya di pusat dari tanggal 1 sampai 14 Agustus,” ujar Abidin.
Baca Juga: Pangdam III/ Siliwangi dan Wamentan Panen Jagung Bersama di Kota Serang Banten
Ia menjelaskan, semua parpol yang mendaftar ke KPU RI sebanyak 39 parpol akan dilakukan verifikasi, namun untuk di Kabupaten Serang parpol baru hanya ada empat.
“Semua perwakilan pengurus parpol kita undang tapi di Kabupaten Serang partai baru hanya ada empat yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Masyumi, dan Partai Buruh,” katanya.
Terkait dengan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi pihaknya menunggu arahan dari KPU RI terkait dengan teknis dan lain sebagainya.
Baca Juga: Honorer Cilegon Surati Walikota, Isinya tentang Kekecewaan dan Bakal Gelar Istighosah
“Yang jelas hari ini kita sudah memfasilitasi berkait dengan verifikasi partai politik di tingkat Kabupaten Serang. Kalau parpol baru kases sipolnya baru dapat,” tuturnya. (***)



















