BANTENRAYA.COM – Tiga lahan terminal di Kabupaten Serang sampai saat ini belum memiliki legalitas kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Ketiga terminal tersebut yakni terminal Tunjung Teja, terminal Tanara, dan terminal Cikande.
Kasi Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Wipi Yuningsih mengatakan, beberapa pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pematokan lahan terminal Tanara dan terminal Cikande pada Selasa (2/8).
“Iya kemarin (2/8) ada pengukuran dan pematokan di terminal oleh orang dari BPKAD. Katanya untuk dibuatkan sertipikat,” ujar Wipi, Rabu (3/8).
Baca Juga: Pemprov Banten Sarankan Pemkab Serang Serahkan Dokumen Aset Terlebih Dahulu
Ia menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya lahan terminal Tanara merupakan hasil tukar guling dengan tanah desa dan terminal Cikande merupakan hasil tukar guling dengan pengembang perumahan.
“Pensertifikatan ini penting sebagai bukti kepemilikan dan menghindari ada gugatan-guatan,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Guanawan menejelaskan, pematokan lahan dilakukan sebagai kelanjutan dari program pensertipikatan obyek baru tahun 2022.
“Belum pengukuran oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), baru pemasangan patok batas tanah saja,” ujarnya.
Baca Juga: Pangdam III/ Siliwangi dan Wamentan Panen Jagung Bersama di Kota Serang Banten
Ia menuturkan, jika obyek lahan sudah terpasang patok maka tahap selanjutnya penjadwalan pelaksanaan pengkuran oleh BPN dan Bidang Aset.
“Kalau yang kemarin dipatok terminal Tanara dan terminal Cikande. Kalau terminal Tunjung Teja sudah diukur tahun lalu, tinggal menunggu penyelesaiannya saja,” tuturnya. (***)


















