BANTENRAYA.COM – Direktur Tindak Pidana Narkoba Kejaksaan Agung Republik Indonesia lainya Darmawel Aswar menyatakan, kasus narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan.
Bahkan, Presiden Jokowi pada saat peringatan hari anti narkoba internasional tahun 2015 kata Darmawel menyatakan bahwa indonesia darurat narkoba dan juga permasalahan overcrowded dilapas karena kasus narkoba.
Ia menegaskan tercatat pertanggal 17 April 2022, jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia sebanyak 272,332 orang. Dari jumlah tersebut ada sekitar 131,421 orang merupakan tahanan kasus narkoba.
Baca Juga: Link Baca One Punch Man Chapter 169 Sub Indo, Saitama Kuasai Teknik Baru yang Tak Terduga
“Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi penyebab terjadinya narkoba,“ terangnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rohayati mengatakan, upaya penindakan dan pencegahan narkoba dalam hal ini jika sifatnya pencegahan kita lebih banyak memberikan penyuluhan hokum melalui Rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di desa.
Sedangkan untuk sifatnya penindakan itu tergantung berkas perkara yang diajukan.
“Jika memang berkas perkara itu bisa dilakukan rehabilitasi kita akan rehabilitasi, akan tetapi jika berkas perkara berat tetap akan kami laksanakan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga: Polisikan Pesulap Merah, Gus Samsudin: Menyatakan Saya Melakukan Penipuan Akan Kita Laporkan
Seminar Pencegahan dan Penindakan Penyalahgunaan Penggunaan Napza dihadiri oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne dan Dosen Universitas Yarsi Irwan Santosa.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan Pemerintah daerah berkomitmen dan terus berupaya untuk memberantas narkoba, karena narkoba sangat merugikan generasi masa depan bangsa.
Lebih lanjut Ia mengatakan sebagai upaya mencegah dan penanganan narkoba, Pemerintah daerah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang memiliki Bale Rehabilitasi Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice di setiap desa, hal ini merupakan wujud nyata dan komitmen pemerintah untuk memberantas narkoba. ***