BANTENRAYA.COM – Ada kabar baik nih buat raktyat Indonesia, Sekretaris Kabinet (Setkab) RI membuka undangan untuk dapat mengikuti upacara HUT RI ke-77 di Istana negara dengan kuota 2.000 orang.
Meski dibuka untuk 2.000 orang dari masyarakat Indonesia, upacara HUT RI ke-77 di Istana Negara memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi pula.
Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah mengundang masyarakat Indonesia untuk mengikuti upacara HUT RI ke-77 di Istana Negara dengan jumlah terbatas 2.000 orang.
Baca Juga: Diancam Bakal Dikirim Santet Paku Pasca Bongkar Trik Para Dukun, Pesulap Merah Justru Balas Begini
“Pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas, masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000, kurang lebih 2 ribuan di pagi hari dan 2.000-3.000 di sore hari,” ucap Heru Budi Hartono di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, dilihat bantenraya.com dari situs resmi Setkab RI pada Selasa 2 Agustus 2022.
Pada upacara HUT ke-77 ini, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa para menteri, ketua lembaga, dan perwira tinggi TNI-Polri untuk hadir mengikuti jalannya upacara di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus nanti.
Kemudian, Heru menjelaskan khusus bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti jalannya upacara HUT ke-77 di Istana Negara harus terlebih dahulu mendaftar di laman yang telah ditentukan.
Usai mendaftar, akan muncul undangan sebagai tamu yang mengikuti upacara HUT ke-77 di Istana Negara.
“Siapa masyarakat yang ingin hadir itu akan sistemnya seperti FiFo, first in first out, artinya siapa yang cepat dia mendaftar di laman yang sudah ditentukan dan masyarakat bisa mendapatkan undangan,” ujar Heru.
“Di luar itu mungkin secara otomatis sistem itu (akan) tertutup, sehingga begitu mulai hari ini di daftar sudah sampai di posisi 2.000 undangan, maka undangan untuk masyarakat sudah selesai,” sambungnya.
Baca Juga: Permintaan Domestik Solid dan Geliat Sektor Riil Jadi Penopang Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional
Terkait waktu upacara pada 7 Agustus nanti, Heru menyatakan bahwa upacara akan dimulai pukul 09.45 WIB.
Namun sebelum upacara dimulai, masyarakat Indonesia akan disuguhkan dengan pertunjukkan kesenian yang ditampilkan oleh para anak bangsa.
“Kita mulai dari pukul 08.00 (WIB) itu sudah bisa ada hiburan secara virtual, mulai 08.30 (WIB) sudah ada hiburan di Istana yang bisa diliput, bisa dilihat oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Menkumham Pastikan RUU KUHP Hampir Final, Soal Penyerangan Presiden dan Wakil Bakal Didiskusikan DPR
Selanjutnya, untuk upacara penurunan bendara Merah Putih, Heru menerangkan akan dimulai 15.00 WIB dengan hiburan terlebih dahulu, baru pada pukul 17.00 WIB Sang Saka Merah Putih resmi diturunkan.
Adapun masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, semacam sudah mendapat vaksinasi booster dan harus menjalani swab antigen terlebih dahulu.
“Pertama adalah masyarakat haruslah sudah divaksin booster, kemudian juga untuk masyarakat umum lainnya kami sampaikan juga untuk swab antigen. Itu menjadi salah satu bagaimana kami menerapkan protokol kesehatan di Istana,” tandas Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, M. Yusuf Permana.***



















