BANTENRAYA.COM – Legalitas (badan hukum) bagi pelaku ekonomi kreatif (UKM) sangat diperlukan agar karya dan produknya bisa memperoleh pengakuan.
Sehingga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat secara luas.
Forum Ekonomi Kreatif (Fekraf) Banten dalam perannya sebagai agregator bagi pelaku ekraf di Banten khususnya, terus melakukan upaya agar kemudahan akses berusaha bagi pelaku ekraf semakin niscaya.
Salah satunya dengan menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten dan kemudian diterima oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Banten Engkun Kurnia di ruang kerjanya pada Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga: Intip Spoiler One Piece 1055: Momonosuke Tahu Cara Gunakan Boro Breath
Ketua Fekraf Banten Andi Suhud hadir bersama 7 orang anggota Fekraf Banten yang telah mengikuti Rapat Kerja Transfumi bulan lalu.
Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) adalah program dari Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Mercy Corps Indonesia sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.
“Fekraf Banten sebagai bagian simpul dari ICCN (Indonesia Creative City Network) siap menjadi garda Transfumi untuk membantu pelaku ekraf memperoleh legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) agar memperoleh pengakuan dan produknya dapat diakses lebih luas, sehingga value nya bertambah,” kata Andi.
Baca Juga: Serbu! Kode Redem ML Mobile Legends 26 Juli 2022, Dapatkan Skin Epic hingga Hadiah Tak Terduga
Saat ini banyak pelaku ekraf yang belum memiliki legalitas, padahal produknya tak kalah bagus dan mampu bersaing, namun tidak dapat mengakses market yang lebih besar termasuk pemerintahan, lanjut Andi.
Engkun Kurnia yang menerima para pelaku ekonomi kreatif merespons positif kehadiran perwakilan pengurus Fekraf Banten. Dia mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan ide-ide kreatif untuk penyelenggaraan kegiatan untuk pelaku UMKM.
Bahkan, pemerintah daerah membuka seluas-luasnya agar produk pelaku ekraf dapat diserap oleh belanja pemerintah.
“Kami memiliki program Bela Pengadaan yang bisa diakses oleh siapa saja yang memenuhi syarat, terutama soal legalitas. Bila belum punya legalitas kita siap membantu,” ujar Engkun Kurnia.
Baca Juga: Diterpa Isu Dualisme Kepengurusan, Pengurus IPHI Banten Diminta Tetap Tenang
Program Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.
Bela Pengadaan menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Aplikasi ini khusus digunakan oleh K/L/PD untuk melakukan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai hingga Rp200 juta. *

















