BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Syafrudin meminta relokasi warga Lingkungan Kantin, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, dikebut, sehingga diharapkan rampung bulan Agustus 2022.
Rencana relokasi warga Kantin tersebut dilakukan, lantaran revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang sudah dimulai.
Pelaksanaan revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang ditandai dengan upacara peletakan batu pertama oleh Walikota Serang Syafrudin di halaman masjid, Jumat 22 Juli 2022.
Sekadar diketahui terdapat 105 kepala keluarga (KK) warga Lingkungan Kantin menempati tanah wakaf milik Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan,
tim relokasi warga Lingkungan Kantin sudah mulai melakukan tahapan sosialisasi kepada warga Lingkungan Kantin.
Baca Juga: Masih dalam Masa Uji Coba, Mal Pelayanan Publik Kota Serang Diakui Masih Banyak Kekurangan
Syafrudin berharap dengan sudah melakukan tahapan, relokasi warga Lingkungan Kantin cepat selesai, karena revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh tengah dilaksanakan.
“Sudah mulai tahapan-tahapannya sudah tinggal pelaksanaan, nanti mudah-mudahan bulan ini selesai,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com, Minggu 24 Juli 2022.
Menurut Syafrudin, tidak ada warga Lingkungan Kantin yang menolak direlokasi, karena warga pun memahami menempati lahan wakaf. “Tidak ada,” ucap dia.
Ketua Umum Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang H Sanwani mengatakan, relokasi warga Lingkungan Kantin akan dilakukan secepatnya.
“Secepatnya. Bisa bulan depan. Jangan lama. Paling lambat tahun ini harus selesai. Karena kan kita dikejar dengan waktu,” kata Sanwani, kepada Bantenraya.com, Minggu 24 Juli 2022.
Baca Juga: ESI Kabupaten Serang, Juara PUGB dan Free Fire, Bekal Posistif Jelang Porprov
Sanwani mengaku pihaknya selaku tim relokasi warga Lingkungan Kantin tengah melakukan pendekatan warga Kantin.
“Sedang kami lakukan pendekatan,” ucap dia.
Sanwani mengakui terkait relokasi warga Kantin pasti ada pro dan kontra, namun warga Kantin memahami mereka menempati tanah wakaf.
“Jadi yang namanya manusia ya, manusia kan itu pasti ada pro dan kontra. Itu hukum manusia. Tetapi pada prinsipnya secara umum mereka mengerti dan paham bahwa yang ditempati itu adalah tanah wakaf,” jelasnya.
Sanwani menuturkan, rencana merelokasi warga Lingkungan Kantin merupakan itikad baik Pemkot Serang.
Kendati demikian, Sanwani menegaskan, rencana relokasi itu tergantung dari kemampuan Pemkot Serang.
Baca Juga: Persita Buru Start Sempurna di Laga Perdana Liga 1 Indonesia
“Pak wali menyampaikan dimanusiakan. Maka nanti polanya akan dimanusiakan, in syaa Allah nanti sesuai dengan kemampuan,” tutur dia.
Sanwani menyebutkan, ada sekitar 105 kepala keluarga (KK) di Lingkungan Kantin.
Menurut Sanwani, hingga kini belum ada suara-suara penolakan relokasi, karena pada prinsipnya warga Kantin harus menerima direlokasi.
“Pada prinsipnya harus menerima. Nggak ada kata menolak. Karena itu tanah wakaf. Yang menolak nggak ada dasarnya. Kalau menolak nanti akan rugi malah ya,” terang Sanwani.
Sanwani mengungkapkan, rencana warga Kantin akan direlokasi di salah satu perumahan di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Jadi itu rencananya yayasan memberikan tempat di sana. Silahkan. Kan kita juga harus punya tempat supaya jelas. Adapun yang nerima atau tidak terserah. Namanya juga kita memberi kok, bukan membayar. Namanya memberi kalau nggak nerima ya diambil lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Mengkhawatirkan, Kekerasan Anak di Banten Masih Didominasi Kekerasan Seksual
“Ini ada itikad baik dari pak wali, sehingga beliau memberikan regulasi dan membuat tim, diSK-kan oleh pak wali, kemudian tempat untuk pergantiannya sudah ada,” tandasnya. (***)

















