BANTENRAYA.COM – Mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat 22 Juli 2022.
Roy Suryo menjadi tersangka atas kasus penistaan agama terkait stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo didampingin kuasa hukumnya Pitra Romadona telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB hingg pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Drakor Alchemy of Souls Episode 11 Sub Indo, Bukan di Dramaqu dan Telegram
Namun warganet membandingkan kasus yang dialami Roy Suryo dengan Ruhut Sitompul.
Politikus PDIP itu juga pernah mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai koteka yang biasa dipakai orang Papua.
Namun sampai saat ini Ruhut Sitompul belum juga ditetapkan menjadi tersangka walaupun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh aktivis Papua.
Baca Juga: Kenali Penyebab Empty Sella Syndrome Hingga Gejalanya Yang Sebabkan Ruben Onsu Dilarikan Ke ICU
Warganet pemilik akun twitter @HisyamMochtar mempertanyakan perlakuan hukum yang berbeda yang dialami Roy Suryo dan Ruhut Sitompul.
“Ruhut dan Roy Suryo itu statusnya sama. Sama-sama hanya sebatas menyebarkan meme yang “meresahkan masyarakat”,” tulis akun tersebut dikutip Bantenraya.com, Sabtu 23 Juli 2022.
Pemilik akun itu juga mempetanyakan kenapa pihak kepolisian tidak mengejar pembuat meme tersebut.
“Lalu yang satu dijadikan tersangka, yang lain aman. Kenapa pembuat meme malah gak dikejar?” tanyanya.
Cuitan pemilik akun twitter @HisyamMochtar itu mendapat beragam komentar dari warganet lain.
“Mana lebih bersalah yang buat meme daripada yang menyebarkan? Serius nanya,” komen pemilik akun twitter @BglZigen.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 Berikut Cara Memasangnya
Sementara itu pemilik akun twitter @alinoer08 menilai semua orang dimata hukum sama. “Mungkin dimata hukum semua sama tapi dimata penegak hukum..entah lah,” katanya.***