BANTENRAYA.COM – Warga yang akan membuat paspor saat ini tidak perlu repot-repot antre ke Kantor Imigrasi.
Pendaftaran pembuatan paspor bisa melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi tersebut memang bukan aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau pergantian paspor.
Banyak warga yang merasa termudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun tak sedikit juga warga masih bertanya-tanya soal mekanisme dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.
Menjawab sejumlah pertanyaan publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib mengupas tuntas dan memaparkan tahapan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Baca Juga: Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia dan Berbagai Negara
Melansir channel Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang tayang pada 21 Juli 2022, Ruhiyat M Tolib berbincang dalam program podcast dengan salah satu anggota Jurnalis Parlemen Cilegon atau JPC Ronald Siagian.
Ronald yang berlaku menjadi host menanyakan soal tahapan jika warga ingin mengajukan pembuatan atau pergantian paspor melalui M-Paspor.
Menjawab kebingungan warga soal M-Paspor, Kepala Imigrasi Cilegon memaparkan tahapannya.
“Untuk membuat paspor, kini masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Cilegon bisa menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut memang bukan aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor,” kata Ruhiyat.
Baca Juga: Potret 3 Anak Nikita Mirzani yang Jadi Alasan Polisi untuk Penangguhan Penahanan
Banyak warga yang merasa termudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun tak sedikit juga warga masih bertanya-tanya soal tahapan dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.
Ruhiyat memaparkan, aplikasi M-Paspor bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru serta penggantian paspor secara online.
“Perlu diketahui aplikasi M-Paspor dikecualikan atau tidak bisa diguanakan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) Pemula, pengantian paspor hilang, rusak atau beda data. Serta kelompok rentan, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas,” kata Ruhiyat menjelaskan.
Ruhiyat juga menjelaskan sejumlah fitur aplikasi M-Paspor yang bisa dipergunakan masyarakat. Ia menyebutkan sejumlah fitur seperti, Pembayaran PNBP di awal, validasi NIK Dukcapil, Integrasi DPRI, Reschedule Jadwal Kedatangan, Notifikasi paspor telah selesai.
Baca Juga: Ini 15 Lembaga dengan Pengajuan Hibah yang Disetujui Pemkot Cilegon untuk 2023, Nilainya Fantastis
Ia memaparkan delapan tahapan penggunaan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor baru ataupun pengantian paspor.
Pertama, warga harus melakukan verifikasi NIK lalu Kuesioner Permohonan Paspor (Perdim Elektronik) atau pengisian formulis elektronik untuk menyederhanakan proses pengisian formulir dalam tahap layanan paspor.
Selanjutnya, warga yang mengajukan paspor mengunggah dokumen persyaratan, menyertakan data tambahan pemohon. Setelah itu pemohon memilih jenis permohonan serta data pemohon paspor.
Kemudian, pemohon memilih lokasi pengajuan permohonan paspor dan berlanjut pada menentukan tanggal dan waktu kedatangan.
Baru setelah semua proses itu pemohon melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening yang sudah disediakan.
Baca Juga: Daftar Ucapan Hari Anak Nasional 23 Juli 2022, Untuk Story WhatsApp dan Instagram
Lebih lanjut, Ruhiyat menjelaksan pembuatan paspor baru maupun pengantian paspor melalui aplikasi M-Paspor sebetulnya perbedaannya hanya pada pembayaran di awal dan pemohon bisa menentukan jadwal datang ke Kantor Imigrasi serta mengupload persyaratannya lebih dulu.
“Jadi saat datang ke kantor kita tinggal menunjukan persyaratan yang sebelumnya sudah diupload. Selain itu juga M-Paspor hadir untuk adaptasi kondisi Covid-19, agar kita melayani tapi mengurangi tatap muka,” jelasnya.
“Jadi bagaimana kita seminimal mungkin, seefisien mungkin mengurangi tatap muka. Jadi orang datang serahkan berkas, jadi tidak ada pertemuan, kerumunan,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Ronald juga menanyakan soal batas waktu pembayaran permohonan paspor baru maupun pengantian paspor yang kabarnya dibatasi selama 2 jam.
Baca Juga: Kenali Penyebab Empty Sella Syndrome Hingga Gejalanya Yang Sebabkan Ruben Onsu Dilarikan Ke ICU
“Pembayaran kalau pakai M-Banking mungkin mudah, tapi kalau melalui ATM kan ada batas waktunya dua jam. Bagaimana soal itu pak?,” tanya Ronald.
Pertanyaan tersebut langsung dibantah oleh Ruhiyat yang menyatakan batasan waktu pembayaran memang ada, namun bukan dalam limit waktu dua jam. Ia menyebut informasi teresebut merupakan informasi yang keliru.
“Untuk pembayaran perjam enggak. Batasan waktu kalau tidak salah 30 hari, kalau dalam 30 hari belum dibayar nanti mesti mengulang dari awal prosesnya,” jelas Ruhiyat.
“Tapi sekarang pembayaran mudah. Bisa lewat Tokopedia, M Banking, ada mobail unit punya Kantor Pos. Kalau dibatasi jam tidak ada, kalau pembayaran dibatasi sampai tanggal sekian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruhiyat memastikan warga Kota Cilegon tidak perlu perantara atau orang untuk memudahkan karena dengan adanya M-Paspor warga Kota Cilegon sudah sangat mudah.
Baca Juga: Jam Tayang dan Harga Tiket Ivanna Hari Ini di Bioskop Jakarta
Ruhiyat menyebut, masyarakat tinggal mendownload aplikasi, isi formulir, lalu persyaratan di upload melalui handphone.
“Setelah itu datang ke kantor tinggal foto dan wawancara, kalau sudah selesai mendapat notifikasi, kan begitu mudah. Dan jika masih kesulitan, artinya sulit menggunakan M-Paspor silahkan menyampaikan di kanal-kanal medsos kita,” ujarnya.
“Ini susah nih, nanti akan kita respon cepat. Jika ingin lebih puas lagi silahkan datang ke kantor temui customer service untuk meminta penjelasan,” jelasnya.
Ruhiyat juga memastikan, teknologi sekarang dengan menggunakan aplikasi untuk membuat paspor menggunakan M-Paspor ini akan lebih memudahkan.
Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2022, Penuh Makna, Motivasi dan Menyentuh Hati
“Kalaupun ada kekurangan namanya sistem, ada kurangnya dikit lah. Tapi selama ini di kanal medsos kami ga ada komplain, jadi pelayanan berjalan baik, M-paspor juga semakin memudahkan dalam pengajuan paspor,” pungkasnya.***