BANTENRAYA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta anak buahnya, untuk segera menetapkan tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengaku sudah mendapatkan perintah dari Kajati Banten, untuk segera menetapkan tersangka. Bahkan dirinya telah diberi tenggat waktu.
“Sebagaimana arahan Pak Kajati, kami diberikan tenggat waktu agar tidak terlalu lama (menetapkan tersangka), kami akan segera tetapkan,” katanya saat ekpose perkara tahun 2022 di Kajati Banten, Kamis 21 Juli 2022.
Baca Juga: Link Nonton Film Horor Ivanna, Full HD Movie Bukan Versi CAM dan Bukan di Telegram
Iwan mengungkapkan untuk kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tinggal menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
“Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil penyidikan,” ungkapnya.
Namun, Iwan menjelaskan penyidik telah mengantongi nama calon tersangka. Bahkan dirinya menyebut jika awak media sudah tahu terkait siapa saja calon tersangkanya.
Baca Juga: 3 Amalan Sunah yang Bisa Dikerjakan Menjelang Tahun Baru Islam, Nomor Terakhir Jarang Diketahui
“Terkait Bank Banten saya tidak mau berandai-andai, tapi teman-teman wartawan saya pikir sudah tahu (identitas calon tersangka-red),” jelasnya.
Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan proses penyidikan kasus Bank Banten dilakukan dalam rangka mendukung restrukturisasi di Bank Banten.
“Saya sudah sampaikan, dalam rangka mendukung restrukturisasi Bank Banten, maka kami akan mengupayakan untuk mengembalikan uang-uang (kredit macet Bank Banten-red), kami akan melakukan upaya secepatnya (mengembalikan uang Bank Banten-red),” katanya.
Leo mengungkapkan pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar cukup besar. Sehingga Kejati Banten serius menangani persoalan itu.
“Ini cukup besar (nilai kredit macet sebesar Rp65 miliar-red),” ungkapnya.
Leo mengungkapkan dari penyidikan diketahui jika modus operandi singkat kasus tersebut terjadi pada Mei 2017. Ketika itu, PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten sebesar Rp 39 miliar.
“Untuk mendukung pembiayaan pekerjaan proyek APBN yaitu pekerjaan jalan tol Pematang panggang-Kayu Agung, Sumatera Selatan. Juni 2017 Bank Banten mengabulkan permohonan kredit dari PT HNM,” ungkapnya. ***



















