BANTENRAYA.COM – Setelah lebih dari 24 jam diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan polisi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan Nikita Mirzani.
“Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” dalam keterangan resminya di grup WhatsApp, Jumat 22 Juli 2022.
Baca Juga: Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar, Sosok Inikah Tersangkanya?
Shinto menambahkan untuk informasi terkait penahanan Nikita Mirzani akan diinformasikan kepada awak media pada pukul 19.00 WIB.
“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Hingga malam tadi, penyidik masih melakukan pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.
Baca Juga: Link Nonton Film Horor Ivanna, Full HD Movie Bukan Versi CAM dan Bukan di Telegram
Nikita ditangkap secara paksa pada pukul 14.50 WIB, terhadap Nikita Mirzani dalam perkara kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, bersama 3 personel Polwan. Penangkapan dipastikan dilakukan secara persuasif. ***