BANTENRAYA.COM – Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini 20 Juli 2022 setelah memenuhi sejumlah persyaratkan yang tetap ditetapkan Kemenkumham.
Kemenkumham membenarkan bahwa Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.
Ternyata ada 3 fakta yang membuat Habib Rizieq bisa keluar dari balik jeruji besi melalui program bebas bersyarat yang dikutip Bantenraya.com dari PMJNews.
Baca Juga: Dilindas hingga Dibakar, 3Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Serang
Seperti diketahui, Habib Rizieq telah menjalani hukuman tersebut dengan beberapa kasus atas sejumlah kasus.
Kasus pertama, Habib Rizieq mendapatkan hukuman vonis 8 bulan penjara akibat terbukti melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Lalu di kasus yang kedua Habib Rizieq diputuskan membayar denda sebesar Rp20 juta yang telah dibayar.
Baca Juga: Stray Cyberpunk, Game Petualangan Kucing Oranye dengan Visual yang Memanjakan Mata
“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” kata Rika, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Pada kasus ketiga, Habib Rizieq terlibat dalam kasus menyiarkan berita bohong yang menyebabkan dirinya mendapatkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tambah Rika.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 21 Juli 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 60B
Saat ini Habib Rizieq telah keluar dari penjara namun masih harus mentaati aturan bebas bersyarat.
Berikut 3 fakta seputar program bebas bersyarat Habib Rizieq.
Memenuhi Syarat Administratif dan Substantif
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan bahwa Habib Rizieq telah mendapatkan bebas bersyarat.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 11 Sub Indo, Seul Bi Dilamar Soo Kwang dan Min Jun
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Rika.
Habib Rizieq dapat menjalankan aktifitas kembali di luar penjara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Habib Rizieq Telah Menjalani 2/3 Masa Hukuman
Baca Juga: One Piece Chapter 1054: Nama dan Tipe Buah Iblis Ryokugyu Terungkap
Kasus Habib Rizieq mengenai data Swab RS Ummi yang awalnya diputuskan mendapatkan vonis selama 4 tahun, berhasil turun menjadi 2 tahun berkat putusan MA.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat,” tulis pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq.
“Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tambahnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 11 Sub Indo, Seul Bi Dilamar Soo Kwang dan Min Jun
Habib Rizieq Mengikuti vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Jaminan Kuasa Hukum
Pastinya ada jaminan dari kuasa hukum yang menjadi jaminan untuk memastikan Habib Rizieq akan menaati aturan dan tidak mencoba untuk kabur.
Hal ini tercantum sesuai dengan undang-undang peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 7 tahun 2022.
Habib Rizieq saat ini langsung kembali kerumah dan disambut dengan suka cita oleh keluarga. ***

















