Dilindas hingga Dibakar, 3Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Serang

- Rabu, 20 Juli 2022 | 20:01 WIB
Kejari Serang memusnahkan jutaan rokok ilegal di halaman kantor Kejari Serang, Rabu 20 Juli 2022. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)
Kejari Serang memusnahkan jutaan rokok ilegal di halaman kantor Kejari Serang, Rabu 20 Juli 2022. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang memusnahkan 3,280 juta batang rokok ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, dan dibakar.

Kumpulan rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti kejahatan cukai rokok yang telah inkracht di Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Stray Cyberpunk, Game Petualangan Kucing Oranye dengan Visual yang Memanjakan Mata

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, jutaan rokok tersebut merupakan perkara atas nama terpinada Pernando Manik yang telah diputus Pengadilan Negeri Serang pada 28 Juni 2022 lalu.

Pernando divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim serta diharuskan membayar denda Rp5 miliar, dengan subsider selama 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Pernando dan rekannya ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 10 Februari tahun 2022 di Jalan Tol Jakarta - Merak.

Baca Juga: 17 Kode Promo Grab Terbaru 20 Juli 2022, GrabCar, GrabBike, GrabFood dan GrabMart

Tepatnya ditangkap sekitar pintu keluar Tol Serang Timur Kecamatan Cipocok Jaya Serang saat mengangkut satu truk rokok ilegal yang akan dikirimkan ke Pariaman ,Sumatera Barat.

Saat ditangkap, aparat bea cukai mendapati muatan truk didapati barang sebanyak 205 karton dengan rincian 155 karton rokok merk SUPRA GOLD.

50 karton rokok merk ALIF BAA GOLD, kedua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Akibat perbuatannya, pemerintah mengalami kerugian Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Hindari 'Penumbang Gelap', Pengajuan Hibah Lembaga Keagamaan di Kota Serang Harus Lewat SIPD

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan jutaan rokok yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Merak saat akan diselundupkan ke Sumatera.

Ada dua merk rokok yang dimusnahkan yaitu merk Alif Baa Gold dan Supra.

"Ada tiga juta batang lebih batang rokok yang kami musnahkan. Rokok tersebut hasil operasi Bea Cukai Merak," katanya saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Serang, Rabu 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mudik Bareng Honda, Dapat Motor Gratis

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:49 WIB
X