BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang memusnahkan 3,280 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, dan dibakar.
Kumpulan rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti kejahatan cukai rokok yang telah inkracht di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Stray Cyberpunk, Game Petualangan Kucing Oranye dengan Visual yang Memanjakan Mata
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, jutaan rokok tersebut merupakan perkara atas nama terpinada Pernando Manik yang telah diputus Pengadilan Negeri Serang pada 28 Juni 2022 lalu.
Pernando divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim serta diharuskan membayar denda Rp5 miliar, dengan subsider selama 6 bulan kurungan penjara.
Diketahui, Pernando dan rekannya ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 10 Februari tahun 2022 di Jalan Tol Jakarta – Merak.
Baca Juga: 17 Kode Promo Grab Terbaru 20 Juli 2022, GrabCar, GrabBike, GrabFood dan GrabMart
Tepatnya ditangkap sekitar pintu keluar Tol Serang Timur Kecamatan Cipocok Jaya Serang saat mengangkut satu truk rokok ilegal yang akan dikirimkan ke Pariaman ,Sumatera Barat.
Saat ditangkap, aparat bea cukai mendapati muatan truk didapati barang sebanyak 205 karton dengan rincian 155 karton rokok merk SUPRA GOLD.
50 karton rokok merk ALIF BAA GOLD, kedua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Akibat perbuatannya, pemerintah mengalami kerugian Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Hindari ‘Penumbang Gelap’, Pengajuan Hibah Lembaga Keagamaan di Kota Serang Harus Lewat SIPD
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan jutaan rokok yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Merak saat akan diselundupkan ke Sumatera.
Ada dua merk rokok yang dimusnahkan yaitu merk Alif Baa Gold dan Supra.
“Ada tiga juta batang lebih batang rokok yang kami musnahkan. Rokok tersebut hasil operasi Bea Cukai Merak,” katanya saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Serang, Rabu 20 Juli 2022.
Selain rokok, Freddy menjelaskan pihaknya juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Bermacam-macam, narkotika, ponsel, senjata api softgun, senjata tajam, jamu, sampo, kosmetik, pakaian dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
“Untuk sabu-sabu ada 207,89 gram, ganja 282 gram, 12.291 pil heximer, 5.178 pil tramadol, ekstasi empat butir, jamu kemasan botol ada 4.776 botol, kosmetik 1.123 buah,” jelasnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Berikut Ketentuan Narapidana Dapat Bebas Bersyarat
Freddy mengungkapkan untuk pemusnahan sabu dilakukan secara khusus dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, untuk senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindak kejahatan yang telah inkrah sejak Januari hingga Juni 2022. Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut merupakan agenda rutin kejaksaan terhadap perkara yang sudah inkracht,” ungkapnya.
Freddy menegaskan dari data yang dimilikinya, selama enam bulan ada 164 perkara yang sudah inkrah.
Mayoritas perkara yang sudah inkracht adalah kasus narkotika. Jumlah perkaranya sebanyak 81.
“Perkara narkotika paling banyak, ada 81 perkara. Untuk kesehatan ada 48 perkara,” tegasnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 11 Sub Indo, Seul Bi Dilamar Soo Kwang dan Min Jun
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Serang Ondo Mulatua P Purba mengatakan untuk pemusnahan rokok, selain dilindas dengan alat berat, akan dimusnahkan dengan cara di bakar agar tidak disalahgunakan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Serang, untuk pemusnahan dengan cara di bakar,” katanya. ***

















